Ratusan Pegawai Pramubakti di Pemkot Bandarlampung Terancam Dirumahkan
Teraslampung.com -- Pegawai dengan status pramubakti di Pemkot Bandarlampung jadi temuan BPK Perwakilan Lampung.
Sumber teraslampung mengatakan, BPK menegaskan agar Pemkot memberhentikan para pegawai dengan status pramubakti.
“Saya mendengar pegawai pramubakti jadi temuan BPK. Ternyata ada 400 orang pramubakti di Pemkot Bandarlampung, ,” ujar sumber tersebut.
Sumber teraslampung menilai pramubakti bermasalah karena ‘menabrak’ UU Nomor 20 tahun 2023 pasal 65 ayat satu yang secara tegas menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Faktanya para pegawai itu mengerjakan tugas-tugas ASN seperti menginput data dan lainnya. Padahal jika statusnya pramubakti harus mengerjakan layaknya maaf office boy (OB) dan harus pihak ketiga,” jelasnya.
Sumber teraslampung mengungkapkan bahwa besar kemungkinan para pegawai dengan status pramubakti harus memulangkan gaji yang mereka terima.
“Bisa jadi nantinya ada opsi harus memulangkan gaji mereka (pramubakti) yang sudah diterima. Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 kan efektif berjalan bulan November 2023. Kalau Pemkot masih menerima pegawai di atas bulan itu ya jelas melanggar,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung Zulkifli ketika dikonfirmasi menjelaskan. Jika temuan BPK itu bisa diubah dari pegawai status pramubakti yang dibayar oleh Pemkot akan diserahkan ke pihak ketiga.
“Untuk sementara kami belum dapat mengambil sikap terhadap temuan BPK itu, karena harus melibatkan banyak pihak yaitu TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” katanya, Senin 3 November 2025.
“Kemudian rencananya tahun depan kalau disalahkan oleh BPK kami akan di outsourcingkan atau melalui pihak ketiga,” pungkasnya.
Dandy Ibrahim











