Praktisi Hukum Soroti Kejanggalan Bantuan Hibah Pemkab Lampura 2021

Feaby Handana |‎ Teraslampung.com Kotabumi–Kejanggalan yang terjadi dalam pengelolaan dana bantuan hibah Lampung Utara tahun 2021 mulai menarik reaksi publik. Salah satunya datang dari praktisi hukum Lampung Utara, William Mamora. “Jika m...

Praktisi Hukum Soroti Kejanggalan Bantuan Hibah Pemkab Lampura 2021
‎William Mamora

Feaby Handana |‎ Teraslampung.com

Kotabumi–Kejanggalan yang terjadi dalam pengelolaan dana bantuan hibah Lampung Utara tahun 2021 mulai menarik reaksi publik. Salah satunya datang dari praktisi hukum Lampung Utara, William Mamora.

“Jika menyimak pemberitaan yang ada, kesan janggal sangat terasa dalam pengelolaan dana bantuan hibah Lampung Utara tahun 2021,” kata William dalam rilis yang diterima Teraslampung.com, Selasa (9/8/2022).

‎Menurut William, pelbagai kejanggalan yang disebut – sebut tersebut merupakan sinyal adanya pelanggaran hukum serius di dalamnya. Kejanggalan yang terjadi itu diduganya akibat adanya mekanisme yang tidak dijalankan dalam pengelolaan bantuan tersebut.

Ia juga menduga bahwa persoalan ini tak terlepas dari campur tangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD dalam hal penambahan jumlah dan penetapan besaran bantuan hibah. Langkah yang dilakukan itu diperkirakannya tanpa melalui verifikasi dan usulan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Kesbangpol.

“Apa yang terjadi ini jelas ‎bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 77 tahun 2020,” terangnya.

‎Selain itu, ia mengatakan, Badan Kesbangpol juga disinyalir tidak memiliki standar dan kriteria yang jelas dalam penentuan jumlah bantuan untuk setiap calon penerima. Akibatnya, besaran bantuan yang telah ditetapkan bukan hasil dari tim verifikasi Badan Kesebangpol melainkan hasil intervensi dari petinggi. Itu dilihat dari adanya penerima bantuan yang tidak memenuhi persyaratan yang ada. Bahkan, dari para penerima bantuan itu, dua di antaranya merupakan petinggi pemkab.

“Jangan main – main dengan bantuan hibah karena ini berpotensi melanggar Undang – Undang Pemberantasan Korupsi,” kata Sekretaris Peradi Lampung Utara ini.

Persoalan dana bantuan hibah ini disuarakan oleh LSM Humanika (Himpunan Masyarakat untuk Kemanusian dan Keadilan) Lampung Utara. Bahkan, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki persoalan dana bantuan hibah Lampung Utara tahun 2021 karena penuh dengan kejanggalan.

Kejanggalan itu di antaranya tidak terdaftarnya penerima hibah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, tidak adanya surat keterangan terdaftar oleh penerima hibah. Yang lebih gilanya lagi, tidak adanya proposal dari penerima hibah meski mereka mendapatkan bantuan hibah tersebut.

‎Di sisi lain, Inspektorat Lampung Utara menyatakan, temuan seputar persoalan dana bantuan hibah tahun 2021 tak ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Dengan demikian, mereka belum dapat merespons kabar mengenai dana bantuan hibah yang sempat dipersoalkan belum lama ini.

Tidak adanya temuan mengenai persoalan itu disebabkan oleh dua kemungkinan. Kemungkinan pertama‎ dikarenakan temuan itu memang tak pernah ada. Kemungkinan kedua, temuan itu ada, namun telah diselesaikan sebelum LHP BPK terbit. Kedua kemungkinan inilah yang menyebabkan kabar mengenai persoalan dana bantuan hibah tahun 2021 tak termuat di dalam LHP BPK.