Polemik Desa Subik, Pemkab Lampung Utara Didesak segera Laksanakan Instruksi Kemendagri
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Poniran HS, Mantan Kepala Desa Subik, Lampung Utara ‘mengancam’ akan kembali mendatangi Kementerian Dalam Negeri jika pihak pemkab tak kunjung melakukan instruksi yang telah diberikan. Salah satunya...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Poniran HS, Mantan Kepala Desa Subik, Lampung Utara ‘mengancam’ akan kembali mendatangi Kementerian Dalam Negeri jika pihak pemkab tak kunjung melakukan instruksi yang telah diberikan. Salah satunya pemberhentian Yahya Pranoto dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik.
“Saya akan datangi kembali ke Kemendagri untuk mempertanyakan mengenai hal itu,” tegas Poniran HS, Selasa (28/2/2023).
Poniran menyatakan, apa yang disampaikan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri merupakan suatu hal yang harus segera dilaksanakan. Sebab, baik pemberhentiannya maupun pengangkatan Yahya dinilai mereka bertentangan dengan ketentuan yang ada.
“Dalam pertemuan dengan pak Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan bawahannya jelas disebutkan bahwa apa yang sudah dilakukan pemkab itu tidaklah benar,” paparnya.
Meski mengaku akan melakukan langkah tersebut, namun Poniran HS masih berharap pemkab dapat melaksanakan seluruh arah yang ada dalam surat tersebut. Jika tidak maka ia tak akan sungkan untuk kembali mengadukan persoalan ini pada Pemerintah Pusat.
“Instruksi pertama sudah mereka lakukan yakni menyampaikan klarifikasi pada Pemerintah Pusat. Semoga, instruksi lainnya pun dapat segera mereka lakukan,” kata dia.
Sebelumnya, pada 9 Februari lalu, pihak Kemendagri mengirimkan surat yang di antaranya berisikan permintaan pada pemkab Lampung Utara untuk memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Kemendagri menilai penangkatan Yahya sebagai pengganti Poniran HS menjadi Kepala Desa Subik tidak sah.
Yahya adalah rival Poniran dalam Pilkades Subik. Poniran sebelumnya diberhentikan karena tersangkut dugaan ijazah palsu. Kesimpulan seputar persoalan ini dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD.
Surat yang dibuat pada 9 Februari 2023 itu ditujukan pada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara. Langkah ini merupakan respons dari pihak Kementerian Dalam Negeri terhadap surat yang diajukan oleh Poniran HS pada 22 Januari 2023.
Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.
Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.
Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.