Plt Dirut Perumda Way Rilau Diganti, Ini Prioritas Pejabat Baru
TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Way Rilau yang baru, Maidasari, mengatakan akan mengkosolidasikan para pegawai di perusahaan air minum milik Pemkot Bandarlampung itu guna meningka...
 
                                    TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Way Rilau yang baru, Maidasari, mengatakan akan mengkosolidasikan para pegawai di perusahaan air minum milik Pemkot Bandarlampung itu guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
“Saya baru dua hari tugas di sini jadi langkah awal yang akan saya lakukan ada konsolidasi dan sinergi di dalam dulu,” katanya kepada awak media Jumat 7 Oktober 2022.
Selain itu dia menambahkan, sebagai perusahaan penyedia jasa air minum peningkatan pelayanan kepada pelanggan harus diutamakan.
“Saya lihat potensi untuk melayani pelanggan dari karyawan yang kita punya sangat memungkinkan, tinggal kita berikan motivasi saja. Apa lagi mereka sudah bekerja rata-rata sudah puluhan tahun dan pasti punya rasa memiliki yang tinggi,” ungkap perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkot Bandarlampung itu.
Pelayanan cepat terhadap laporan gangguan dari pelanggan juga menjadi prioritas Maidasari selama menjabat Plt Dirut Perumda Air Minum Way Rilau.
“Sambil menunggu apa arahan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) bu walikota saya jalankan apa-apa yang bisa saya lakukan. Salah satu saya akan membuat sistem agar keluhan pelanggan Way Rilau cepat diatasi,” jelasnya.
Maidasari ditunjuk menjadi Plt Dirut Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Way Rilau menggantikan Suhendar Zuber sejak 3 Oktober 2022 yang lalu.
Sementara itu serah terima jabatannya sudah dilaksanakan pada pada hari Rabu 6 Oktober 2022 dan pisah sambut dilaksanakan di kantor Perumda Way Rilau, Kamis 7 Oktober 2022.
Berdasarkan sumber teraslampung.com, pemberhentian Suhendar Zubair penyebabnya kinerjanya tidak sesuai harapan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Walikota Eva Dwiana.
Dandy Ibrahim
 
 teras lampung
                                    teras lampung                                

 
         
         
         
         
         
         
         
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            









 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                     
        
 
        
 
        
