Pernah Mencuri dan Merampas 12 Sepeda Motor, Seorang Begal Didor Polisi
Zaenal Asikin/Teraslampung.com BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung meringkus FRY, seorang begal. l di Pusat Kegiatab Olah Raga (PKOR),Way Halim, Jl. Sultan Agung, Bandarlampung, Selasa (9/9). FRY ditangkap setelah...

Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung meringkus FRY, seorang begal. l di Pusat Kegiatab Olah Raga (PKOR),Way Halim, Jl. Sultan Agung, Bandarlampung, Selasa (9/9). FRY ditangkap setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Dari tangan tersangka warga Keteguhan, Telukbetung Barat, Bandarlampung itu, polisi menyita sebuah sepeda motor Mio BE F 4588 MM berplat palsu. Sementara seorang tersangka lain berinisial IRF (33) warga Telukbetung Barat, Bandarlampung berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka FRY ditangkap petugasnya usai melakukan pembegalan terhadap korban bernama Geri (26) warga Way Halim, Bandarlampung.
“Tersangka membuntuti korban kemudian saat korban mampir di warung untuk membeli sesuatu kedua korban langsung mengambil sepeda motor milik korban yang kunci sepeda motornya masih tergantung,”kata Dery, Rabu (10/9).
Mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan ini menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugasnya dan catatan atau laporan polisi (LP) para pelaku pernah mencuri sepeda motor di 12 tempat di Bandarlampung.
“Berdasarkan ciri-ciri dan modus dan hasil pemeriksaan petugas ada terdapat 12 laporan polisi (LP) pencurian kendaraan bermotor. Untuk di Polresta Bandarlampung 1 laporan polisi, Polsek Kedaton 6 laporan Poslisi dan di Polsek Sukarame 5 laporan polisi, namun pengakuan tersangka FRY baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,”tutur Dery.
Menurut Dery, dalam melancarkan aksinya tersangka mengunakan senjata tajam. “Korban bernama Geri ini, mengalami luka akibat ditusuk oleh tersangka IRF yang melarikan diri. Sementara sepeda motor milik korban berhasil dibawa kabur oleh para pelaku,”jelas Dery.
Sementara itu, tersangka FRY mengaku, dirinya hanya diajak oleh tersangka IRF yang membawa kabur sepeda motor milik korban. Menurut FYR, dirinya hanya menunggu di atas motor sementara tersangka IRF yang bertugas mengambil sepeda motor korban.
“Saya hanya diajak IRF dari Enggal sampai ke sini (PKOR). Ini baru pertama kali, itu juga diajak IRF,”kata FRY saat ekpose di Polresta Bandarlampung, Rabu (10/9.
FYR kini meringkuk di tahanan Polresta Bandarlampung. Polisi akan menjerat tersangka FRY dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.