Pengelolaan Dana BOS Sejumlah SD di Lampung Utara Diduga Bermasalah
Feaby/Teraslampung.com Kotabumi–Pengelolaan dana Bantuan Operasional tahun 2020/2021 sejumlah SD di Lampung Utara dikabarkan bermasalah. Potensi kerugian daerah akibat persoalan ini diperkirakan mencapai Rp69-an juta. Persoalan dana BOS tahun 2...

Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Pengelolaan dana Bantuan Operasional tahun 2020/2021 sejumlah SD di Lampung Utara dikabarkan bermasalah. Potensi kerugian daerah akibat persoalan ini diperkirakan mencapai Rp69-an juta.
Persoalan dana BOS tahun 2020/2021 ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemkab Lampung Utara dengan nomor : 30 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023. LHP ini diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2023.
“Sebelumnya memang ada sejumlah sekolah dasar yang dana BOS-nya diduga bermasalah,” jelas Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Lampung Utara, Opy Riansyah, Senin (12/6/2023).
Dana BOS yang diduga bermasalah itu adalah dana BOS tahun anggaran 2020 dan 2021. Kendati demikian, pihak sekolah telah menyetorkan kembali dana BOS tersebut ke kas daerah pada bulan Mei lalu. Sayangnya, penyetoran itu dilakukan setelah LHP BPK terbit sehingga persoalan ini masih menjadi temuan BPK.
“Pihak BPK belum mengetahui jika pihak sekolah-sekolah itu telah menyetorkan dana itu ke kas daerah karena penyetorannya dilakukan setelah LHP itu terbit,” terangnya.
Saat disinggung langkah apa yang akan dilakukannnya terkait persoalan sisa dana BOS di dua SD yang masih tersimpan pada rekening sekolah yang telah ditutup, Opy mengatakan, akan segera menindaklanjuti persoalan ini. Total dana BOS di kedua sekolah itu berjumlah sekitar Rp14-an juta.
“Pada prinsipnya, dana BOS itu haru segera dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah,” katanya.