Penganiayaan Saidan, Tiga “Debt Collector” PT Mandiri Tunas Finance Jadi Tersangka

Zainal Asikin/Teraslampung.com Saidan korban kekerasan debt collector tergolek lemah di ruang Paviliun Cendana Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung,  saat ditemui Teraslampung.com, Kamis lalu (7/1/2016). BANDARLAMPUNG – Polisi...

Penganiayaan Saidan, Tiga “Debt Collector” PT Mandiri Tunas Finance Jadi Tersangka
Saidan korban kekerasan debt collector tergolek lemah di ruang Paviliun Cendana Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung, saat ditemui Teraslampung.com, Kamis lalu (7/1/2016).

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Saidan korban kekerasan debt collector tergolek lemah di ruang Paviliun Cendana Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung,  saat ditemui Teraslampung.com, Kamis lalu (7/1/2016).

BANDARLAMPUNG – Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan penagih utang (debt collector) terhadap Saidan (37) warga Jalan Raflesia Gang Mawar Putih, Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame, pada Senin (4/1/2016) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di depan Kantor perusahaan pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance di Jalan Pangeran Antasari.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, sejak hari kedua kejadian penganiayaan terhadap korban Saidan yang diduga dilakukan debt collector. Kanit Polsekta
Tanjungkarang Timur, telah melaporkan kejadian tersebut lalu pihaknya langsung membentuk tim.

“Kasusnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan, hasil pemeriksaan sudah ada penetapan tersangka,”kata Dery kepada teraslampung.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/1/2015).

Menurutnya, ada tiga pelaku yang sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Identitas dari ketiganya sudah ada di kepolisian.

Dery menuturkan, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya yang membawa senjata tajam. Terhadap ketiganya, memang belum dilakukan penangkapan. Petugas sedang mengecek keberadaan dari para terlapor tersebut.

“Yang pasti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka diperkirakan ada tiga orang dan saat ini masih dalam pengejaran petugas dilapangan,”terangnya.


SIMAK: “Debt Collector” Mandiri Tunas Finance Keroyok Saidan Hingga Babak Belur

Terkait dengan maraknya kejadian para pelaku debt collektor sewaan dengan melakukan kekerasan, Dery mempersilakan masyarakat untuk melaporkannya ke polisi.

“Sepanjang ada unsur kekerasan, kemudian adanya korban itu bisa dikatakan pidana (silakan lapor). Untuk itu silakan dikordinasikan saja,” katanya.

Saidan menjadi korban pengeroyokan saat  bermasud melerai perkelahian dan menolong
kakaknya yang akan ditusuk pisau oleh para debt collector pada ,4 Januari 2016 lalu.

Akibatnya, Saidan mengalami tulang hidungnya patah dan mengalami luka lebam-lebam dibagian wajah dan bagian tubuh lainnya. sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo untuk menjalani operasi.

Kekerasan yang dialami Saidan, justru terjadi di depan Kantor perusahaan pembiayaan PT. Mandiri Tunas Finance di Jalan Pangeran Antasari, pada Senin (4/1/2016) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saya dianiaya debt collector dan rombongannya yang datang menggunakan tiga mobil. Orang itu berjumlah sekitar 18 orang, akibatnya tulang hidung saya patah,”kata Saidan saat ditemui teraslampung.com di ruang Paviliun Cendana No. 112 RS Urip Sumoharjo beberapa hari lalu.


BACA: Sebelum Babak Belur Dihajar Debt Collector, Saidan Melihat Ada Yang Keluarkan Badik

Dikatakannya, ia bersama keluarganya sudah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolsekta Tanjungkarang Timur. Ia berharap, pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Penganiayaan ini, saya tidak tahu menahu sebabnya. Saya hanya mau melerai, dan mengamankan kakak saya karena mau ditusuk. Kenapa  malah saya yang dihajar sama mereka (debt collector),”ungkapnya.

Sementara pihak PT Mandiri Tunas Finance saat ditemui awak media untuk mengkonfirmasi masalah tersebut, enggan memberikan komentar terkait dengan penganiayaan terhadap Saidan yang diduga dilakukan debt collector.

Ketika mencoba menyakan orang yang bernama Amir, salah satu pegawai di Tunas Mandiri Finance tersebut menyebutkan, bahwa Amir adalah debt collector dari pihak eksternal.

“Kalau Amir itu orang lapangan mas, dia (Amir) dari eksternal dan tidak ada di Kantor ini,” kata salah satu pegawai Mandiri Tunas Finance.