Penentuan Titik Koordinat Menara Telekomunikasi, Diskominfo – DPMPTSP Lampura Saling Buang Badan
Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Peranan Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara dalam urusan pembangunan menara telekomunikasi tak ubahnya seperti tukang stempel belaka. Sebab, rekomendasi titik koordinat pembangunan menara yan...

Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Peranan Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara dalam urusan pembangunan menara telekomunikasi tak ubahnya seperti tukang stempel belaka. Sebab, rekomendasi titik koordinat pembangunan menara yang mereka terbitkan hanya mengacu pada berkas yang mereka terima.
”Rekomendasi titik koordinat menara telekomunikasi yang kami terbitkan berdasarkan berkas yang kami terima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelas Kepala Seksi Penyelenggaraan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, M. Harison.
Menariknya lagi, rekomendasi yang berisikan titik koordinat lokasi pendirian menara telekomunikasi di Lampung Utara tersebut ternyata tidak begitu merujuk pada titik koordinat yang telah ditetapkan dalam masterplan (rencana utama). Alhasil, kedua menara telekomunikasi melenceng dari titik koordinat yang diharuskan.
“Saya baru tahu kalau ada masterplan itu karena saya sendiri terhitung baru di posisi ini,” kata dia.
Menurutnya, ia hanya mengetahui bahwa pendirian menara telekomunikasi tersebut tidak diperbolehkan berdiri di atas areal persawahan dan jarak antarmenara tidak boleh kurang dari 2 KM. Di luar itu, menara telekomunikasi dapat berdiri di mana saja sepanjang persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap.
“Aturan barunya itu menara enggak boleh berdiri di atas sawah,” terangnya.
Apa yang disampaikan oleh Diskominfo ini berbanding terbalik dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara, Sri Mulyana. Sebab, menurutnya, penentuan titik koordinat untuk pendirian setiap menara telekomunikasi tersebut ada di tangan Diskominfo. Penentuan titik itu merupakan tahapan awal yang mesti dilalui sebelum proses pengurusan izin pendirian menara telekomunikasi dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Karena proses awal ada di Diskominfo terkait titik koordinatnya, tapi nanti saya akan konfirmasi ke mereka,” tutur dia.
Sebelumnya, dua menara telekomunikasi di Kecamatan Kotabumi dan Kecamatan Kotabumi Utara disinyalir bermasalah. Itu dikarenakan lokasi berdirinya kedua menara tersebut sepertinya melenceng dari titik yang diharuskan. Selain itu, kedua menara itu dikabarkan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung/PBG). Belakangan, salah satu dugaan itu terbukti benar. Ini dibuktikan dengan temuan Forum Penataan Ruang saat mengunjungi lokasi pendirian menara di Kecamatan Kotabumi Utara. Menara di sana ternyata belum mengantongi IMB meskipun telah berdiri.