Pemkab Lampura Buka Peluang Angkat Pesaing Poniran sebagai Kepala Desa Subik
Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Usai memberhentikan Poniran dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Pemkab Lampung Utara tengah mengkaji kemungkinan mengangkat Yahya Pranoto untuk menempati posisi tersebut. Yahya Pra...

Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Usai memberhentikan Poniran dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Pemkab Lampung Utara tengah mengkaji kemungkinan mengangkat Yahya Pranoto untuk menempati posisi tersebut. Yahya Pranoto sendiri merupakan peraih suara kedua terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2021 silam.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman membenarkan adanya wacana tersebut. Namun, keputusan itu masih belum bulat karena masih menunggu kajian dari pihak yang berkompeten.
“Memang benar ada wacana tersebut makanya kami terus berkonsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara,” kata dia, Rabu (23/11/2022).
Ia menuturkan, konsultasi ini bertujuan untuk melihat seberapa besar peluang untuk wacana tersebut dapat terealisasi. Peluang itu harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami masih nunggu itu. Kalau memang aturannya memungkinkan demikian maka kemungkinan besar hal itu dapat terealisasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan juga mengatakan hal yang sama. Wacana itu memang diperkenankan pada Pasal 48 ayat (6) dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021. Pasal 48 ayat (6) itu berbunyi dalam hal calon terpilih sebagaimana pada ayat (1) meninggal dunia atau berhalangan tetap maka calon yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai calon terpilih. Selain itu, musyawarah Desa Subik menginginkan adanya wacana tersebut.
“Hasil banding PTUN Medan juga menguatkan putusan PTUN Bandarlampung terkait perkara ijazah paket B milik Poniran yang diterbitkan oleh PKBM Sepakat,” kata dia.
Kendati demikian, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu legal opinion (kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat) dari pihak Unila terkait wacana tersebut. Jika memang hasilnya memang memungkinkan ke arah sana, pelantikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik dapat dilaksanakan.
“Kami masih nunggu legal opinion dari pihak Unila terkait wacana itu,” tuturnya.
Di lain sisi, tim kuasa hukum Ketua PKBM Sepakat, Iskandar Zulkarnaen, Zainudin Hasan ketika dikonfirmasi mengenai putusan banding PTUN Medan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil putusan banding tersebut. Berkas itu masih belum mereka terima.
“Kami sedang menunggu berkasnya dikirim,” kata dia, Senin (21/11/2022).