Pencopotan Kepala Desa Subik, Akademisi Nilai Pemkab Lampura Lakukan Blunder

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara ‎menganggap pemberhentian Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah sebagai blunder terfatal yang pernah dilakukan oleh pihak pemkab. ‎Keputusan ini...

Pencopotan Kepala Desa Subik, Akademisi Nilai Pemkab Lampura Lakukan Blunder
Akademisi Umko Lampung Utara, Suwardi

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara ‎menganggap pemberhentian Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah sebagai blunder terfatal yang pernah dilakukan oleh pihak pemkab. ‎Keputusan ini mestinya tidak boleh dilakukan sebelum ada keputusan tetap terkait persoalan tersebut.

“Karena masih dilakukan proses banding, harusnya keputusan pemberhentian itu belum layak untuk dilakukan,” tegas Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara, Suwardi, Minggu (16/10/2022).

Keputusan yang ditetapkan oleh pemkab ini seakan mencerminkan ketidakpiawaian mereka dalam persoalan hukum. Sebab, dasar hukum yang digunakan dalam pemberhentian jabatan kepala desa tersebut dianggapnya tidak tepat. Harusnya pemberhentian itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Ditambah lagi, putusan Pengadilan ‎Tata Usaha Negara Bandarlampung itu kan sifatnya hanya administrasi, sedangkan pidananya ada di pengadilan negeri. Saat ini kan sepertinya belum ada putusan apapun dari pihak pengadilan negeri mengenai hal itu,” kata dia.

Suwardi menegaskan, pemkab tak memiliki pilihan lain selain mencabut keputusan pemberhentian tersebut. Jika memang harus memberhentikan, hendaknya pemberhentian itu sifatnya hanya sementara hingga ada keputusan tetap. Jangan sampai keputusan ini malah membuat suasana di bawa semakin runcing

“‎Kesan buru – buru dapat dengan jelas ditangkap oleh publik. Jadi, hendaknya keputusan ini ditinjau ulang demi kebaikan bersama,” sarannya.

Belum lama ini, Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pemberhentian Po‎niran HS sebagai Kepala Desa Subik. Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan Bupati Lampung Utara nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. Salah satu alasan pemberhentian itu adalah surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung tentang putusan sengketa antara Yahya Pranoto.

Di sisi lain, tim kuasa hukum mantan Kepala Desa Subik, Abung Tengah‎, Lampung Utara mengaku tak akan sungkan untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan itu. Langkah itu akan mereka lakukan jika keputusan pemberhentian klien mereka tidak segera dicabut.

Pengajuan surat keberatan ini mereka lakukan dikarenakan mereka menganggap pemberhentian klien mereka tersebut cacat hukum. Dasar – dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut dinilai mereka tidak tepat. ‎Dasar hukum yang digunakan itu di antaranya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

‎Kendati demikian, meskipun dituduh cacat hukum, namun Pemkab Lampung Utara ‎Lampung Utara tetap berkukuh tak akan mencabut surat keputusan pemberhentian Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah. Alasannya, keputusan mereka itu telah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Keputusan pemberhentian yang bersangkutan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, tidak mungkin akan kami batalkan,” tegas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan kala itu.‎

Feaby Handana