Pencopotan Jabatan Kasatpol PP Lampung Utara Ternyata Karena Ini

Teraslampung.com, Kotabumi–Teka-teki penyebab pencopotan sementara Basirun Ali dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara akhirnya terkuak. Penyebabnya dikarenakan sikap Basirun Ali dinilai tidak pantas dalam rapat koordinasi...

Pencopotan Jabatan Kasatpol PP Lampung Utara Ternyata Karena Ini

Teraslampung.com, Kotabumi–Teka-teki penyebab pencopotan sementara Basirun Ali dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara akhirnya terkuak. Penyebabnya dikarenakan sikap Basirun Ali dinilai tidak pantas dalam rapat koordinasi belum lama ini.

“Sebenarnya ini persoalan etika saja,” kata Ketua Tim Pemeriksa, Basirun Ali, Matsoleh, Kamis (14/8/2025).

Matsoleh menjelaskan, persoalan ini bermula saat Basirun Ali berdebat dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Utara, Lekok. Perdebatan terkait kendaraan dinas itu dilakukan di hadapan bupati dan para pejabat lainnya. Padahal, Sekdakab berstatus pengelola barang, sedangkan Basirun merupakan pengguna barang.

“Secara pribadi tidak ada persoalan. Waktunya yang tidak pas karena terjadi dalam rapat terhormat,” terangnya.

Sejauh ini, baik Basirun maupun Sekdakab Lekok telah mereka mintai keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Di luar mereka yang dimintakan keterangan, salah satunya adalah Camat Sungkai Utara.

“Nantinya, hasil pemeriksaan tim akan berupa rekomendasi. Untuk sanksinya, pak bupati yang berwenang,” kata dia.

Jika nantinya hasil pemeriksaan mereka didapati bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Basirun termasuk pelanggaran ringan atau sedang maka yang bersangkutan berpeluang mendapatkan kembali jabatannya dalam pekan ini. Meski begitu, ia belum mau berbicara terlalu jauh karena proses pemeriksaan belum diserahkan kepada bupati.

“Mungkin Sabtu ini jabatannya dikembalikan jika pelanggarannya dianggap tidak berat,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok membenarkan bahwa Basirun Ali dibebastugaskan dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP). Meski begitu, pencopotannya hanya bersifat sementara.

“Bukan dinonjobkan, tapi dibebastugaskan sementara,” kata Lekok, Rabu kemarin.

Pencopotan sementara ini dikarenakan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan displin. Semua itu bertujuan untuk kelancaran proses pemeriksaan. Hal ini memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Feaby Handana