Pemprov Lampung Percepat Reformasi Pengelolaan Sampah, Siapkan TPA Regional dan Proyek PSEL
Teraslampung.com, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat sinergi untuk mempercepat reformasi pengelolaan sampah. Langkah itu dilakukan melalui pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu, pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) regional, hingga rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi dan rapat koordinasi pengelolaan sampah terpadu yang dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati, serta bupati dan wali kota se-Lampung di Bandarlampung, Jumat, 10 April 2026.
Gubernur Mirza mengatakan persoalan sampah tidak lagi sekadar berkaitan dengan kebersihan lingkungan, melainkan telah menjadi isu yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat, kualitas hidup, dan daya saing daerah.
“Sampah bukan hanya soal kebersihan. Ini menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan masa depan daerah,” kata Mirza.
Menurut dia, volume sampah yang terus meningkat membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan. Dengan jumlah penduduk sekitar 9,5 juta jiwa, Lampung menghasilkan ribuan ton sampah setiap hari. Di Kota Bandarlampung saja, produksi sampah mencapai sekitar 1.200 ton per hari.
Mirza menilai pembenahan sistem pengelolaan sampah juga penting untuk mendukung sektor pariwisata yang terus berkembang. Pemerintah Provinsi Lampung mencatat jumlah kunjungan wisatawan meningkat dari sekitar 19 juta orang pada 2024 menjadi 26 juta orang pada 2025.
“Kebersihan menjadi faktor penting dalam menjaga daya tarik pariwisata dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung tengah menyiapkan pembangunan TPA Regional Lampung Raya yang akan melayani Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Fasilitas tersebut dirancang memiliki kapasitas lebih dari 1.000 ton sampah per hari.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menjadi controlled landfill secara bertahap untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pengelolaan sampah di sejumlah daerah di Lampung masih memerlukan pembenahan. Menurut dia, masih terdapat tempat pemrosesan akhir yang menggunakan sistem open dumping dan belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
“Peralihan menuju controlled landfill menjadi langkah awal yang harus segera dilakukan,” kata Rosa.
KLH juga mencatat tidak seluruh fasilitas pengelolaan sampah di Lampung beroperasi secara optimal. Kondisi tersebut menyebabkan volume sampah yang dapat ditangani masih lebih rendah dibandingkan jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari.
Karena itu, pemerintah pusat mendorong reaktivasi fasilitas yang tidak aktif, penguatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan KLH menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), menyusun rencana induk pengelolaan sampah, serta mendukung target pengelolaan sampah nasional secara menyeluruh pada 2029.
Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap tempat pembuangan sampah liar dan praktik pembakaran sampah terbuka, sekaligus mendorong keterlibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Mirza mengatakan keberhasilan reformasi pengelolaan sampah bergantung pada kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat. Menurut dia, perubahan perilaku dalam mengelola sampah menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0


Comments (0)