Pemprov Lampung Minta Pemkot Hentikan Proyek Fly-over Jl Teuku Umar-Jl ZA Pagar Alam

TERASLAMPUNG.COM — Pemprov Lampung mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Bandarlampung tentang permintaan penghentian proyek jalan layang (fly-over) ruas ujung Jl. Teuku Umar – Jl Z.A. Pagar Alam Bandarlampung, Kamis (8/6/2017). Surat...

Pemprov Lampung Minta Pemkot Hentikan Proyek Fly-over Jl Teuku Umar-Jl ZA Pagar Alam
Pemasangan tiang pancang di Jl Teuku Umar Bandarlampung, Minggu (4/62017

TERASLAMPUNG.COM — Pemprov Lampung mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Bandarlampung tentang permintaan penghentian proyek jalan layang (fly-over) ruas ujung Jl. Teuku Umar – Jl Z.A. Pagar Alam Bandarlampung, Kamis (8/6/2017).

Surat itu sebagai penegasan bahwa Pemkot Bandarlampung tidak boleh membangun jalan layang di ruas jalan tersebut, sebagaimana dinayatakan dalam surat Kementerian PU PR kepad Pemprov Lampung.

Selain ruas jalan itu masuk aset nasional (tanggung jawab pemerintah pusat), Pemkot Bandarlampung tidak diizinkan membangun fly over karena belum memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.

Pemprov Lampung rapat dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR di Ruang Assisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Lampung, Senin (5/6/17). Sebelumnya, Pemprov Lampung mendapatkan surat dari lembaga tersebut perihal yang sama tertanggal 26 Mei 2017.

BACA: Pembangunan Fly Over Jl Teuku Umar – Jl Z.A. Pagar Alam Bandarlampung Dimulai

Dalam surat yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Sutono tentang penghentian aktivitas pembangunan flyover yang ditujukan kepada Walikota Bandarlampung Herman HN tertanggal 7 Juni 2017, Pemprov Lampung mengungkapkan pembangunan flyover tersebut belum memenuhi syarat-syarat kelengkapan dokumen readines criteria dan belum diserahterimakan pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional tersebut ke Pemkot Bandarlampung.

Surat Pemprov itu menjelaskan dokumen persyaratan “readines criteria” yang belum dipenuhi Pemkot Bandarlampung adalah field study, detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan analisis dampak lalulintas (Andalalin)

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tidak memperkenankan Pemkot Bandarlampung melanjutkan pembangunan flyover sebelum semua persyaratan dipenuhi dulu.

“Jadi memang hasil rapat pada 5 Maret 2017 itu, Pemkot enggak boleh bangun flyover dan under pass di jalan nasional sebelum status jalannya beralih ke kota,” kata Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengawasan dan Perencanaan Jalan dan Jembatan Nasional (P2JN) Lampung Ryandar usai mengikuti rapat terpadu di ruang rapat Asisten II Pemprov Lampung, Selasa (6/6/17).

BACA: Pemkot Bandarlampung tidak Diizinkan Bangun Fly-over di Jalan Nasional

Pemkot Bandarlampung diminta menyampaikan dokumen “readines criteria” sebelum dilanjutkan pelaksanaanya. Masih menurut Ryandar, pihak Pemkot Bandarlampung, hingga saat ini, belum menyelesaikan dokumen-dokumen tersebut. Namun hingga kini, pembangunan flyover sudah dilakukan bahkan menutup bagian badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan.

TL/ILS/Herman Batin Mangku