Pemkot Bandarlampung Terbitkan Perwali Penghapusan Retribusi PBG bagi Rumah Tipe 36 dan 48
Teraslampung.com — Pemkot Bandarlampung sudah melaksanakan permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menerbitkan Perw...
Teraslampung.com — Pemkot Bandarlampung sudah melaksanakan permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menerbitkan Perwali.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bandarlampung, Yusnadi Feriyanto, menjelaskan, Walikota Bandarlampung sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 52 tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Untuk perumahan type 36 dan 48 yang peruntukannya bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak dikenakan retribusi. Dan biasanya yang mengajukan PBG itu adalah para developer untuk proses kredit,” jelasnya Kamis 23 Januari 2025.
Yusnadi menambahkan, sebelumnya untuk rumah type 36 dikenakan retribusi PBG sebesar Rp500 ribu.
“Dengan berlakunya Perwali di bulan Januari 2025 kami tidak lagi memungut retribusi lagi bagi MBR. Saya perkirakan dengan adanya aturan tersebut kami kehilangan pemasukan untuk PAD dari retribusi tersebut sekitar Rp2 milyar,” tambahnya.
Lebih jauh Kadis Perkim menjelaskan dalam Perwali di pasal IV yang termasuk MBR ada kriterianya seperti besaran penghasilan, menikah/kawin atau belum.
“Dalam aturan itu juga disampaikan untuk membangun rumah tersebut dari tabungan perumahan rakyat juga dilihat berapa pendapatan bersihnya dari gaji, upah atau usaha sendiri,” jelas Yusnadi Feriyanto.
Selain PBG Mendagri juga meminta penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sayangnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Desti Megaputri tidak ada ditempat.
Berdasarkan penelusuran Bapeda memberikan bebas retribusi BPHTB untuk MBR jika transaksinya sebesar Rp80 juta.
Dandy Ibrahim
Foto: Kepala Dinas Perkim Kota Bandarlampung, Yusnadi Feriyanto







