Pemkot Bandarlampung raih opini WTP dari BPK Lampung, Tetapi…

Teraslampung.com– Pemkot Bandarlampung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan opini WTP tersebut...

Pemkot Bandarlampung raih opini WTP dari BPK Lampung, Tetapi…

Teraslampung.com– Pemkot Bandarlampung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan opini WTP tersebut diterima oleh Walikota Eva Dwiana, di Aula Krakatau gedung BPK, Senin 26 Mei 2025.

Dalam rilisnya Humas Pemkot Bandarlampung mengungkapkan dengan capaian ini, Walikota Bandarampung Eva Dwiana mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan BPK RI Perwakilan Lampung.

“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali meraih predikat WTP. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung serta jajaran pemerintahan Kota Bandar Lampung, prestasi ini adalah hasil kerja keras kita bersama,” ungkap Eva.

Walikota menambahkan penghargaan ini, menjadi motivasi Pemkot Bandar Lampung menjaga dan melakukan evaluasi agar pengelolaan keuangan ke depan semakin baik.

“Kita terus berupaya. Predikat WTP ini bukan hanya prestasi, tapi juga amanah yang harus dijaga dan dipertahankan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo mengatakan, meskipun meraih WTP, tetapi BPK memberikan catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.083,17 miliar dengan realisasi sebesar Rp716,58 miliar.

PAD tersebut dianggarkan belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi pendapatan yang dapat dicapai dan tren pendapatan tahun sebelumnya.

“Tingginya penganggaran PAD yang tidak diimbangi dengan pengendalian belanja yang memadai mengakibatkan tingginya nilai utang belanja dan penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya. Pemerintah Kota Bandarlampung perlu melakukan penganggaran PAD berdasarkan potensi yang dapat dicapai serta tetap meningkatkan pengendalian dan menerapkan merealisasikan belanja,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat juga ada 13 permasalahan yang berulang yang ditemukan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yaitu:

  1. Pengelolaan kas belum memadai.
  2. Pengelolaan piutang belum memadai.
  3. Pengelolaan persediaan belum memadai.
  4. Pengelolaan Aset Tetap belum memadai.
  5. Pendapatan daerah kurang ditetapkan.
  6. Belanja pegawai tidak sesuai ketentuan
  7. Belanja barang tidak sesuai ketentuan.
  8. Pengelolaan BOS tidak sesuai ketentuan.
  9. Pengelolaan BOK tidak sesuai ketentuan.
  10. Pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja bansos tidak sesuai ketentuan.
  11. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
  12. Belanja jasa konsultansi tidak sesuai ketentuan.

Dandy Ibrahim

Foto:
Walikota Eva Dwiana menerima LHP atas LK Pemerintah Daerah tahun 2024.