Pemkab Lampura Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi SMPN 3 Bungamayang ke Penegak Hukum

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara akhirnya memutuskan untuk melimpahkan persoalan ratusan juta temuan BPK di SMPN 3 Bungamayang pada aparat penegak hukum. Sebab, ratusan juta uang negara itu hingga kini belum dikembalikan oleh man...

Pemkab Lampura Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi SMPN 3 Bungamayang ke Penegak Hukum
Ilustrasi

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara akhirnya memutuskan untuk melimpahkan persoalan ratusan juta temuan BPK di SMPN 3 Bungamayang pada aparat penegak hukum. Sebab, ratusan juta uang negara itu hingga kini belum dikembalikan oleh mantan Kepala SMPN 3 Bungamayang meski telah diberi waktu tambahan yang cukup panjang.

“Sudah dapat arahan Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah kalau masalah ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” jelas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah melalui Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasinya, Yuni Santoso, Selasa (13/12/2022).

Pelimpahan persoalan itu dianggap perlu karena mantan Kepala SMPN 3 Bungamayang hingga kini masih belum dapat mengembalikan uang negara yang menjadi temuan BPK tersebut. Padahal, yang bersangkutan sendiri yang meminta kelonggaran waktu hingga November lalu. Sayangnya, kesepakatan itu juga yang dilanggar oleh yang bersangkutan.

“Beliau yang meminta waktu tambahan, tapi beliau juga yang tidak melanggarnya karena hingga kini uang itu belum dikembalikan ke kas daerah,” paparnya.

Meski telah mengambil keputusan untuk melakukan pelimpahan, namun pelimpahan itu belum akan dilakukan dalam pekan – pekan ini. Selain masih disibukkan dengan ‎kegiatan, mereka juga harus menyelesaikan administrasi terakhir sebelum langkah itu diambil.

“Yang pastinya, beliau akan kami panggil lagi. Kalau memang masih enggak mau mengembalikan, pelimpahan akan segera kami lakukan,” tutur dia tanpa mau menyebutkan apakah pelimpahan itu akan ditujukan pada pihak kepolisian atau pihak kejaksaan.

Sebelumnya, ‎di lain sisi, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengaku siap menangani temuan BPK di SMPN 3 Bungamayang sepanjang telah ada pelimpahan resmi dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah/APIP.

“Siap (Jika memang pihak APIP telah melimpahkan persoalan itu pada kami)” kata Kepala Kejari Lampung Utara, Mukhzan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Akhmad Rafliansyah Pasra.‎

Permasalahan di SMPN 3 Bungamayang itu terdiri dari dana BOS reguler tahun 2020 sebesar Rp176-an juta dan dana BOS afirmasi tahun 2019 sekitar Rp230 juta. Total kedua dana itu mencapai Rp406-an juta.

Feaby Handana