Pemkab Lampura-BPKP Lampung Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2023

TERASLAMPUNG.COM, KOTABUMI — Bupati Lampung Utara diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Hi. Lekok, M.M., membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023. Kegiatan  diselenggarakan Pemkab Lampung Utara dan BPKP P...

Pemkab Lampura-BPKP Lampung Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2023

TERASLAMPUNG.COM, KOTABUMI — Bupati Lampung Utara diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Hi. Lekok, M.M., membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023. Kegiatan  diselenggarakan Pemkab Lampung Utara dan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung itu berlangsung di Aula Tapis Setdakab Lampung Utara, Selasa, (4/7/2023).

Workshop tersebut menghadirkan nara sumber anggota Komisi XI DPR RI Dapil Lampung, Ir. Hi. Marwan Cik Asan, M.M.; Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung; Pimpinan BPKP Pusat; dan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Hadir juga jajaran Pemkab Lampung Utara, para kepala perangkat daerah, camat, serta para pendamping desa dan kepala desa.

Saat membacakan sambutan Bupati Lampung Utara, Sekda Lampung Utara mengatakan pemerintahan desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa.

“Semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa selain harus dapat dipertanggung jawabkan, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas untuk transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan. Karena itu, untuk dapat menerapkan prinsip akuntabilitas ini tentu diperlukan pemahaman dan pengetahuan dari segenap aparatur pemerintahan desa, serta dukungan dari berbagai pihak terkait,” kata Sekda di hadapan ratusan peserta Workshop.

Menurut Sekda Lampung Utaram,  sejak digulirkannya Undang-Undang tentang Desa, maka desa kini memiliki kewenangan dan keleluasaan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

“Untuk itu, maka diperlukan pemahaman yang lebih luas lagi, memahami setiap perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah, serta memahami strategi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk dalam hal mengevaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” katanya.