Pemkab Lampura Anggarkan Rp68,2 Miliar untuk Gaji ke-13 dan 14 PNS

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–‎Pemkab Lampung Utara mengalokasikan anggaran sekitar Rp68,2 Miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi 8.454 PNS di lingkungannya pada tahun 2018 ini. ‎ “Total besaran anggaran yang diperuntukkan ‎u...

Pemkab Lampura Anggarkan Rp68,2 Miliar untuk Gaji ke-13 dan 14 PNS
Ilustrasi

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Pemkab Lampung Utara mengalokasikan anggaran sekitar Rp68,2 Miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi 8.454 PNS di lingkungannya pada tahun 2018 ini. ‎

“Total besaran anggaran yang diperuntukkan ‎untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 mencapai sekitar Rp68,2 Miliar di tahun ini,” terang Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Desyadi, Rabu (23/5/2018).

Adapun rincian dari total dana tersebut, yakni Rp‎35.572.065.685 untuk pembayaran gaji ke-13 dan Rp32.760.802.300‎ dialokasikan untuk membayar gaji ke-14. Besaran dana yang dipersiapkan ini merujuk pada data tahun 2017 silam.

“Gaji ke-13 ini tujuannya untuk meringankan beban orang tua saat memasuki tahun ajaran baru sekolah. Sementara gaji ke-14 berfungsi sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)” paparnya.

Adanya perbedaan besaran dana untuk gaji ke-13 dan ke-14 yang dipersiapkan dikarenakan pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, fungsional dan struktural. Sementara untuk pembayaran gaji ke-14 hanya sebesar gaji pokok saja.

Kendati demikian, Desyadi menuturkan, tak menutup kemungkinan jumlah gaji ke-14 yang akan diterima oleh para PNS pada tahun ini akan mengalami sedikit kenaikan. Sebab, berdasarkan informasi yang didapat, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengusukan untuk menambah beberapa komponen dalam gaji ke-14 tahun ini.

Pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan yang mengatur seputar detil pembayaran gaji ke-14. Gaji ke-14 ini akan diberikan kepada para PNS jelang lebaran tahun ini.

“Gaji ke-14 akan di bayarkan oleh pemerintah, mendekati lebaran idul Fitri. Gaji ini diperuntukkan membantu PNS menghadapi lebaran Idul Fitri,” tutur mantan Kepala Bidang Anggaran BPKA tersebut.