Pembunuh Pedagang Asongan di Tulangbawang Dibekuk, Rumahnya Dibakar Massa

Zainal Asikin | Teraslampung.com TULANGBAWANG — Fendi alias Cucung (35), pelaku pembacokan yang menewaskan pedagang asongan di Jembatan Cakat Menggala Timur, Tulangbawang dibekuk Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang di tempat p...

Pembunuh Pedagang Asongan di Tulangbawang Dibekuk, Rumahnya Dibakar Massa
Tersangka Fendi dibekuk polisi.

Zainal Asikin | Teraslampung.com

TULANGBAWANG — Fendi alias Cucung (35), pelaku pembacokan yang menewaskan pedagang asongan di Jembatan Cakat Menggala Timur, Tulangbawang dibekuk Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang di tempat persembunyiannya di Kampung Bujung Tenuk, Menggala, Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Zainul Fachry mengungkapkan, untuk mengungkap dan menangkap pelaku Fendi alias Cucung (35), Warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang ini, petugas membutuhkan waktu 25 jam.

“Pelaku berhasil kami tangkap saat bersembunyi di Kampung Bujung Tenuk, Menggala Jumat sore kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,”ungkapnya, Sabtu (9/3/2019).

AKP Zainul Fachry mengutarakan, Fendi merupakan pelaku pembacokan yang menewaskan korban pedagang asongan, Riko Sanjaya (22), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Tulangbawang, pada Kamis (7/3/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Keributan berujung tewasnya korban, diduga masalah pembagian wilayah dagang dan juga dendam lama. Keduanya, biasa mangkal dagang di Jembatan Cakat.

“Peristiwa itu tejadi saat korban Riko sedang duduk dipinggir jalan sembari jualan rambutan, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor menemui korban. Tanpa banyak bicara, tiba-tiba Fendi yang sudah bawa sajam langsung membacok korban,”ujarnya.

Akibat peristiwa itu, kata AKP Zainul Fachry,Riko mengalami luka bacokan arit sepanjang 25 centimeter pada bagian punggung sebelah kiri. Saat itu juga, korbang langsung tersungkur ditanah dengan bersimbah darah. Usai melakukan aksi caroknya itu, pelaku Fendi langsung melarikan diri.

“Korban yang mengalami luka bacok cukup serius, dibawa ke RSUD Menggala untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawa korban tidak tertolong, dan korban meninggal dunia,”terangnya.

Tewasnya Riko tersebut, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Mesuji ini, berbuntut panjang. Sekelompok massa yang marah mendengar korban tewas langsung menggruduk rumah pelaku. Saat itu, massa langsung merusak bahkan membakar rumah pelaku. Mendapat informasi adanya kejadian itu, petugas langsung ke lokasi TKP dan menenangkan massa agar tidak berbuat anarkis.

“Hasil kerja keras petugas membuahkan hasil, pelaku Fendi yang sudah melarikan diri berhasil kami tangkap serta menyita barang bukti sebilah arit yang dipakai pelaku untuk membacok korban Riko hingga tewas,”bebernya.

Dikatakannya, selain menyita barang bukti sebilah arit, dalam perkara ini juga turut disita satu unit sepeda motor Honda GTR warna merah hitam dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulangbawang. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,”pungkasnya.