Pemalsu Tandatangan Kepala Sentral Kepolisian Ditangkap
Zainal Asikin/Teraslampung Kasubag Humas Polresta Bandarlampung, AKP Titin Maezunah saat menunjukkan barang bukti satu lembar Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) yang dipalsukan oleh tersangka Rahmad Maryadi. BANDARLAMPUNG – Satuan Reskr...
Zainal Asikin/Teraslampung
| Kasubag Humas Polresta Bandarlampung, AKP Titin Maezunah saat menunjukkan barang bukti satu lembar Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) yang dipalsukan oleh tersangka Rahmad Maryadi. |
BANDARLAMPUNG – Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan Rahmad Maryadi (26), pelaku penipuan pemalsuan surat tanda tangan Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian (KSPK) Polresta Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan warga Jagabaya, Bandarlampung itu ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari.
“Tersangka dibekuk setelah kami pancing untuk datang ke Polresta Bandarlampung pada hari Selasa (13/1) siang. Sebelumnya kami koordinasi dengan korban agar si pelaku mau datang,” kata Dery, Rabu (14/1).
Menurut Dery modus yang dilakukan tersangka dengan cara memalsukan tandatangan KSPK yang sudah tidak lagi menjabat. “Awalnya kami mendapat laporan dari korban Tati Eniar, warga Perum Indah Sejahtera, Sukarame untuk mempertanyakan surat laporannya. Padahal kami tidak pernah menerima laporan kehilangan barang dari korban,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas Reskrim Polresta Bandarlampung langsung menyelidikinya. Alhasil, diketahui seorang pelaku penipuan tersebut atasnama Rahmad Maryadi
Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti satu stempel dan satu lembar Surat Tanda Bukti Laporan (STBL).
Dari pengakuan tersangka, kata Dery, sudah melakukan perbuatan itu sejak tahun 2014. Cara yang dilakukannya yakni dengan menawarkan jasa kepada para korbannya untuk membuatkan STBL.
“Tersangka mengaku bisa mengurus kehilangan barang korban ke Polresta Bandarlampung. Namun tersangka justru membuatnya sendiri dengan memalsukan stempe dan cap kepolisian,” terangnya.
Selain itu, tersangka juga menandatangani sendiri tandatangan petugas kepolisian dengan menirukan tandatangan pada STBL tersebut. “Jasa yang diterima tersangka sebesar Rp25 ribu. Tersangka mengaku sudah 10 kali melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Korban yang mempergunakan jasa tersangka, lanjutnya, mengetahui dari mulut ke mulut.”Pembuatan surat itu diketika tersangka di rental komputer dekat rumahnya. Sedangkan uang hasil pembuatan STBL itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di sel tahanan mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan pasal 264 KuHP dan pasal 263 KUHP yang ancaman pidana penjara selama 8 tahun.







