Pelayanan KTP dan KK Gratis di Kota Metro
Oleh Suciptanto Yudha, S.H.* Perbaikan pelayanan administrasi kependudukan sudah menjadi tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kota Metro sela...

Perbaikan
pelayanan administrasi kependudukan sudah menjadi tuntutan masyarakat.
Oleh karena itu, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan,
Pemerintah Kota Metro selalu berupaya melaksanakan pemutakhiran
data kependudukan supaya
lebih aktual dan valid.
dari 5 Kecamatan, 22 Kelurahan, 213 RW, dan 792 RT memiliki penduduk sebanyak 163.630 jiwa; terdiri atas 83.258 laki-laki, 80.372 perempuan, dan jumlah KK sebanyak 42.761.
Sebanyak 115.183 jiwa di antaranya merupakan wajib memiliki KTP.
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro telah melaksanakan pelayanan prima. Pengurusan dokumen administrasi
kependudukan dilakukan secara cepat dan transparan. Untuk itu, Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro telah membentuk loket-loket pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Akta-Akta Catatan Sipil lainnya.
Peraturan Daerah No.5 Tahun 2010 pembuatan KK, KTP, dan Akta-Akta Catatan Sipil
beri waktu selambat-lambatnya 14 hari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
berupaya mempersingkat waktu pengurusan tersebut, selambat-lambatnya selesai
dalam tujuh hari saja.
Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik tersebut, tidak
akan berjalan lancar tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, diharapkan
masyarakat mengurus sendiri langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
dengan melengkapi persyarakat yang telah ditentukan. Dalam pembuatan KTP dan Akte Kelahiran,
misalnya, diusahakan dilakukan sebelum jatuh tempo, untuk menghindari
terkena denda administrasi. Pembuatan KTP
maupun Akte Kelahiran adalah gratis. Kecuali, jika terjadi keterlambatan
pelaporan, maka di kenakan
denda yang besarnya Rp5.000 sampai Rp10.000.
di maksud bukan semata-mata untuk kepentingan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD), tetapi lebih
berfungsi regulatif, yaitu mengatur
untuk mendisiplinkan. Hal tersebut untuk tertib administrasi
kependudukan, sehingga data
tentang kependudukan dapat benar-benar akurat. Syarat yang perlu dilengkapi dalam pengurusan tersebut, sebagai
berikut :
Permohonan KK, (3) Melampirkan Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang
pindah), (4) Melampirkan fotokopi kutipan akta nikah/perkawinan, (5) Melampirkan
fotokopi kutipan akta nikah/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran (untuk penambahan anak), (6) Persyaratan lain yang diperlukan.
karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran : (1) KK
lama (asli), (2) Pengantar RT/RW, (3) Fotokopi kutipan akta nikah/surat
kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
penambahan anggota keluarga untuk menumpang : (1) KK lama (asli) yang akan
ditumpangi, (2) Surat Ket. Pindah Datang, (3) Pengantar RT/RW
pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga : (1) KK lama (asli), (2) Surat
Keterangan kematian dari Kelurahan atau Akta Kematian, (3) Surat Keterangan
Pindah.
anggota keluarga : (1) KK lama (asli), (2) Fotokopidokumen yang mendukung perubahan
biodata, seperti: foto copy
ijazah, surat keterangan lahir, kutipan akta nikah dll., (3) Mengisi formulir
perubahan biodata penduduk
keterangan kehilangan dari Lurah, (2) KK yang rusak, (3) Fotokopidokumen
kependudukan salah satu anggota keluarga.
KTP baru :
Pengantar RT/RW
Foto
Copy Kartu Keluarga
Permohonan
KTP (F-1.21)
KTP
asli
Foto
Copy Kartu Keluarga
Pas
foto berwarna terbaru 4 X 6 sebanyak 1 Lembar
Penggantian KTP :
penggantian KTP karena rusak, melampirkan KTP asli.
KTP karena hilang, melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Foto
copy Kartu Keluarga.
Pas
foto berwarna terbaru 4×6 sebanyak 1 lembar.
Pembuatan Akte Kelahiran
melampirkan :
Surat Kelahiran dari Penolong Kelahiran.
KTP dan Kartu
Keluarga Orang tua
Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua
Data Saksi-Saksi (2 orang saksi)
ditambah :
Surat tanda pelaporan Diri (STMD) dari Kepolisian
Metro menjadi salah satu daerah yang melaksanakan program nasional pelaksanaan E-KTP pada
tahun 2012 ini, bersama 300 kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam rangka
persiapan pelaksanaan E-KTP tersebut,
langkah-langkah yang terlah dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Metro antara lain : (1) Pemutakhiran data yang telah di lakukan pada tahun
2010, (2) Print out dan pendistribusian Surat Pemberitahuan NIK, yang telah dilaksanakan sejak 26
September 2011 kepada sejumlah 42.240 KK,
dan telah didistribusikan melalui lima Kecamatan dan 22 Kelurahan
yang didistribusikan kepada setiap KK melalui RT dan RW (3) Melakukan
sosialisasi E-KTP pada tingkat Kota
pada 1 Desember 2011 dan 5 s/d 9 Desember 2011, di
kecamatan-kecamatan, (4) Melakukan perbaikan-perbaikan di
tempat pelayanan baik di kecamatan maupun
di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
yang sudah dilaksanakan dari Pemerintah Pusat (Ditjen Kependudukan dan Catatan
Sipil), adalah memasang jaringan
di lima kecamatan, terdiri dari: (1) Rak 10 RU
dan asesoris, (2) Kabel UTP 5 Meter, (3) UPS Smart/Pascal, (4) AC Power.
kondisi tersebut, Kota
Metro telah siap melaksanakan E-KTP pada tahun 2012 ini. Personel,
sarana dan prasarana telah disiapkan. Antara lain ruang pelayanan,
loket-loket, dan lain-lain. Meski demikian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih menunggu peralatan/perangkat
lunak dari pemerintah pusat, seperti alat perekaman sidik jari, iris mata,
kamera, server, router, computer, dan peralatan lainnya.
penduduk yang waji E-KTP sebesar 115.183 jiwa, ditargetkan perekaman E-KTP
dapat selesai paling lama lima bulan, dengan asumsi satu hari per kecamatan
dapat melayani sekitar 250 orang wajib KTP di Kota Metro.***
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro