PDAM Way Bumi Unit Subik tak Setorkan Retribusi, Begini Respons Badan Pengawas
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Bumi, Lampung Utara membenarkan jika PDAM Unit Desa Subik telah lama tak menyetorkan retribusi yang didapat dari pelanggan di sana. Padahal, aset yang digun...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Bumi, Lampung Utara membenarkan jika PDAM Unit Desa Subik telah lama tak menyetorkan retribusi yang didapat dari pelanggan di sana. Padahal, aset yang digunakan untuk menghasilkan retribusi itu adalah aset PDAM dan bukannya aset pribadi.
“Tak ada retribusi yang disetorkan oleh PDAM unit Desa Subik,” tegas (mantan) Sekretaris Badan Pengawas PDAM Way Bumi Lampung Utara, Anom Sauni, Rabu (22/2/2023).
Anom juga mengakui bahwa persoalan ini turut menjadi perhatian dari Badan Pemeriksaan Perwakilan Lampung. Pihak BPK sempat mempertanyakan hal tersebut saat memeriksa pelbagai aset dari PDAM Way Bumi yang kini mati suri.
“Saat ini mereka diminta untuk mengumpulkan kuitansi dan sejenisnya yang berkaitan dengan retribusi tersebut. Jika tidak maka hal itu termasuk pungutan liar,” terangnya.
Saat ditanya mengenai langkah apa yang akan dilakukannya terkait dugaan pungutan liar itu, Anom mengatakan, masih akan menunggu rekomendasi dari BPK. Jika memang BPK merekomendasikan untuk menutup unit tersebut maka pihaknya akan segera meresponsnya. Pun demikian sebaliknya.
“Kami masih menunggu keputusan BPK yang sampai saat ini masih belum ada,” kata dia.
Adapun mengenai keberadaan aset kendaraan roda empat dan dua yang dikabarkan mencapai belasan atau puluhan unit, Anom menyampaikan, banyak dari aset tersebut tak jelas keberadaannya. Hanya ada tiga unit mobil saja yang diketahui keberadaannya. Itu pun kondisinya rusak berat.
“Total aset PDAM mulai dari gedung, peralatan, berikut kendaraan mencapai Rp32 miliar,” jelas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara ini.
Sebelumnya, meskipun Perusahaan Daerah Air Minum/PDAM Way Bumi, Lampung Utara telah lama mati suri, namun PDAM unit Subik, Abung Tengah ternyata masih beroperasi. Sayangnya, retribusi yang dipungut dari pelanggan diduga tak pernah disetorkan pada pemkab sejak beberapa tahun terakhir..
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total pelanggan di sana diperkirakan mencapai sekitar 1.000-an orang. Total retribusi yang wajib dibayarkan oleh para pelanggan ialah sebesar Rp30 ribu/bulan. Meski begitu, tak seluruh pelanggan di sana masih aktif menggunakan layanan PDAM.
“Memang benar jika kami masih memungut retribusi dari para pelanggan,” kata Kepala Unit PDAM Subik, Effendi Muchtar.
Effendi mengakui bahwa retribusi yang mereka kumpulkan dari para pelanggan itu tak disetorkan pada pemkab sejak beberapa tahun belakangan ini. Ia berdalih jika hasil retribusi tersebut hanya cukup untuk menggaji tujuh karyawan di sana. Sebab, uang yang terkumpul hanya sekitar Rp6 juta/bulan.
“Jumlah pelanggan itu sekitar 300, tapi yang aktif hanya sekitar 260-an orang. Jadi, uangnya hanya cukup untuk operasional dan gaji saja,” terangnya.