Paradoks Kebijakan Kamis Beradat
Oleh: Endri Kalianda
Kamis beradat, sebuah kebijakan yang bisa di bilang (tidak baru), sebab Kabupaten Waykanan (ketika zaman Bustami Zainudin) maupun Pemprov Lampung era Sjachroedin ZP, ada aturan sejenis. Yaitu, wajib berbahasa Lampung.
Apa hasilnya? Selain melahirkan Kamus Bahasa Lampung-Indonesia yang berisi kosa kata caci maki, termasuk; Kon**, Jem**, dan pelbagai vokabuler yang membuat anak-anak SD, yang diwajibkan beli kamus itu terpingkal-pingkal.
Bagaimana pun kita layak mendukung upaya keprihatinan publik atas subaltern Bahasa Lampung. Namun jauh-jauh hari, sejumlah sastrawan Lampung sudah mengingatkan, bahwa kerja bahasa adalah kerja ilahiah, yang tidak bisa mengandalkan satu intrumen kebijakan.
Ambil contoh di Bandung, di ruang publik, di terminal atau stasiun, seseorang jelas terlihat sebagai pendatang dan asing ketika tak mampu berbahasa Sunda.
Begitu juga di Yogyakarta misalnya, bahkan di Bandara pun, sambutan penyiar melalui pengeras suara, berbahasa daerah (krama inggil) yang kental.
Tapi jangan salah, kalau Anda pernah mukim di Jabodetabek, terutama di kompleks industri, mes atawa kos para buruh, berlatar suku apa pun, asal dari Lampung, mereka semua fasih bercakap-cakap menggunakan dialeg api. Artinya, kepandaian berbahasa Lampung sebenarnya adalah soal budaya keseharian. Itu juga bisa disaksikan di sepanjang jalur yang mengitari Gunung Rajabasa, Lamsel, maupun pesisir Pesawaran dari Hurun sampai Bawang. Banyak warga bersuku asli Sunda, Banten, Jawa, Sumende, fasih berbahasa Lampung. Apalagi yang berada di Lampung Barat. Minimal warga itu pandai bercakap dengan penutur Lampung asli meski menjawab dengan Bahasa Indonesia atau berbahasa Lampung dengan logat yang medok hingga memunculkan kesan yang pernah membuat perempuan muda viral di tiktok beberapa waktu lalu. Sebab, dianggap rasis dan memberi ujaran kebencian.
Pada ranah pemikiran, sejak 2006, kolom opini di Lampung Post sudah mengulas detail, termasuk polemik soal dan masalah yang melingkupi sedikitnya penutur Bahasa Lampung. Jika di mesin pencari, kita bertemu blog yang secara rapi mengarsipkan itu, digawangi oleh budayawan sekaligus sastrawan Lampung, Udo Z Karzi. Juga respon Oyos Saroso HN. Semua masih bisa diakses di sini; https://ulunlampung.blogspot.com/2007/09/esai-urgensi-subaltern-bahasa-lampung.html
Hal yang didiskusikan dalam rangkaian pemikiran bahasa Lampung periode 2006-2012 itu, setidaknya saya saksikan sendiri beberapa bulan lalu. Ketika di Aceh, masuk ke kantor kabupaten maupun menghadap Kepala Dinas level provinsi atau Kadis di level kabupaten, pada acara resmi, bahasa yang digunakan adalah Bahasa Aceh. Termasuk ketika berkunjung resmi ke Balai Desa, bertemu dengan perangkat desa. Kita akan dipaksa memahami alur pembicaraan dan sedikit banyak belajar bahasa Aceh, meski pada beberapa kalimat, disertakan bahasa Indonesia.
Artinya, berharap hanya dengan Kamis Beradat mampu membuat perubahan seketika, jelas hil yang mustahal. Dalam buku Language and Mind (1968), Noam Chomsky menegaskan bahwa bahasa bukanlah sekadar ornamen sosial atau kebiasaan yang bisa dipaksakan lewat instruksi birokrasi. Bagi Chomsky, bahasa adalah jendela menuju "logika batin" manusia. Ia menolak teori tabula rasa (kertas kosong); ia percaya manusia lahir dengan struktur mental yang sudah terbentuk.
Jika kita membawa teori ini ke Lampung, kebijakan Gubernur tentang "Kamis Beradat" yang mewajibkan penggunaan bahasa Lampung setiap hari Kamis di instansi pemerintahan dan sekolah memunculkan sebuah paradoks sosiolinguistik yang mengkhawatirkan. Dapat menyebabkan kegagalan memahami logika batin masyarakat. Chomsky berpendapat bahwa bahasa mencerminkan proses mental. Bahasa Lampung memiliki struktur, dialek (Api dan Nyo), serta nilai rasa yang berakar pada sejarah panjang penggunanya. Ketika pemerintah memaksakan penggunaan bahasa ini melalui instruksi formal (top-down), yang terjadi bukanlah pelestarian budaya, melainkan "mekanisasi" bahasa.
Logika batin masyarakat Lampung yang heterogen tidak bisa diubah hanya dalam satu hari dalam seminggu. Pemaksaan ini justru berisiko menciptakan resistensi mental, di mana bahasa daerah dianggap sebagai beban administratif, bukan sebagai identitas yang membanggakan.
Dengan Instruksi Gubernur itu seolah sudah lahir kebijakan yang memandang ASN dan pelajar di Lampung sebagai tabula rasa—kertas kosong yang bisa ditulisi instruksi apa saja dan seketika bisa fasih berbahasa Lampung. Chomsky telah mematahkan pemikiran ini. Kemampuan berbahasa (competence) membutuhkan struktur kognitif yang matang, bukan sekadar perintah harian.
Tanpa ekosistem pendukung—seperti literatur yang memadai, kurikulum yang organik, dan ruang dialektika yang bebas—kebijakan "Kamis Beradat" hanya akan menjadi teatrikal belaka. Kita akan melihat para pejabat yang hanya bisa mengucapkan "Tabik Pun" atau kalimat-kalimat hafalan tanpa memahami kedalaman logika budaya di baliknya.
Ada nada pesimisme yang kuat di sini. Sejarah membuktikan bahwa bahasa yang dipaksakan oleh kekuasaan sering kali berakhir sebagai bahasa "kaku" yang kehilangan jiwanya. Alih-alih melestarikan: Kebijakan ini justru bisa mempercepat kepunahan nilai rasa bahasa Lampung karena ia hanya digunakan di level permukaan (permukaan sintaksis), tanpa menyentuh struktur dalam (deep structure) pemikiran penggunanya.
Belum lagi jika ditarik pada sudut pandang kritis tentang adanya diskriminasi terselubung misalnya. Bahasa yang seharusnya menjadi alat pemersatu, di tangan kebijakan yang memaksa, justru berpotensi menjadi sekat baru dalam pelayanan publik.
Jika Gubernur Lampung benar-benar ingin menghidupkan kembali bahasa Lampung, seharusnya yang diperkuat adalah "otak" kebudayaannya—insentif bagi penulis lokal, revitalisasi sastra lisan, dan penciptaan ruang kreatif.
Mengutip pemikiran Chomsky, mempelajari bahasa adalah cara terbaik memahami pikiran manusia. Jika kebijakan "Kamis Beradat" ini terus dipaksakan tanpa nalar kognitif yang tepat, maka yang kita pelajari hari ini hanyalah satu hal: bagaimana birokrasi mencoba mengatur isi kepala rakyatnya melalui paksaan lidah.
Dengan kata lain, siapa tahu memang bahasa Lampung itu sengaja biar ekslusif. Hanya terbatas dan untuk kalangan tertentu. Di luar darah murni, tak boleh melafazkan bahasa ibu.
Terngiang kalimat perempuan muda di tiktok itu; “Jawa, jangan sok ngomong Lampung.”
Saya pernah berbincang serius dengan teman karib yang asli Lampung, agar ada pemaksaan di pasar-pasar tradisional menggunakan bahasa ibu. Seperti pedagang itu, yang langsung bertanya. “Tumbas nopo?”.
Jangan, jelas dia, kalau banyak orang pandai berbahasa Lampung, nanti banyak yang bisa jadi kepala dinas. (*)



