Palsukan Dokumen, Pegawai Pemasaran “Dealer” Mobil Ditangkap Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat menunjukkan barang bukti puluhan stempel kelurahan/desa yang dipalsukan oleh tersangka Indri Winda Prasasti seorang tenaga pemasaran sebuah per...

Palsukan Dokumen, Pegawai Pemasaran “Dealer” Mobil Ditangkap Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat menunjukkan barang bukti puluhan stempel kelurahan/desa yang dipalsukan oleh tersangka Indri Winda Prasasti seorang tenaga pemasaran sebuah perusahaan penjualan mobil, di Mapolreta Bandarlampung, Senin (13/4). 

BANDARLAMPUNG–Indri Winda Prasasti (26) warga Kedaton, Bandarlampung seorang pegawai pemasaran (sales marketing) di perusahan penjualan  mobil (dealer) di Bandarlampung ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, belum lama ini. Indri ditangkap saat polisi menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera, Tarahan, Lampung Selatan.

“Tersangka ditangkap karena menjadi pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan stempel Kelurahan/Desa di wilayah Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Utara. dan Tanggamus.,” kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Senin (13/4).

Surat Keterangan Usaha (SKU) tersebut, dibuat oleh tersangka sendiri untuk digunakan sebagai proses pengajuan akat kredit mobil ke beberapa pihak leasing dan Diller ditempatnya bekerja. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 50 buah stempel dari berbagai Kelurahan/Desa yang di palsukan dan dua buah lembar Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.

“Tersangka Indri menawarkan jasa pembuatan SKU kepada konsumennya  untuk mengurus proses kredit mobil. Untuk mempercepat prosesnya, tersangka membuat surat itu sendiri dan dibubuhi stempel palsu dari pihak kelurahan/desa. Tersangka melakukannya sejak delapan bulan lalu yakni untuk mendapatkan bonus atas target penjualan yang dicapai di perusahaan Diller tempatnya bekerja,”kata Dery kepada wartawan, Senin (13/4).

Dery menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya sebuah razia kendaraan yang digelar oleh Direktorat Lalulintas Polda Lampung pada beberapa hari lalu. Petugas patroli Jalan Raya (PJR), saat itu memberhentikan kendaraan mobil sedan Honda City warna kuning yang dikendarai tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Tarahan, Lampung Selatan.

Tersangka Indri mengaku, pada hari itu hendak menuju ke Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, untuk menyambangi klien yang hendak membeli mobil yang sudah tersangka tawarkan.

Petugas kemudian memeriksa  kelengkapan surat-surat kendaraaan.Ketika  memeriksa pada bagian bagasi mobil yang dikendarai Indri, petugas menemukan puluhan stampel. Ketika diperiksa, ternyata puluhan stampel Kelurahan/Desa yang ada didalam bagasi mobil tersebut adalah palsu. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas PJR Polda membawa tersangka Indri bersama barangbukti ke Mapolresta.

“Ya petugas saat itu curiga dengan adanya temuan puluhan stempel di dalam bagasi mobil yang dikendarai Indri, dari hasil penyeledikan ternyata Indri adalah pelaku yang memalsukan dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) dan stampel yang dikeluarkan pihak Kelurahan/Desa untuk pengajuan kredit mobil,”jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Lampung Tengah ini menambahkan, hasil pemeriksaan sementara untuk korban yang merasa dirugikan oleh tersangka, yakni pihak Kelurahan/Desa dan pihak Leasingnya. Oleh karena itu, perkaranya saat ini masih dikembangkan untuk dapat mengungkap TKP lain yang dilakukan oleh tersangka.

“Tersangja akan dijerat dengan  Pasal 263 KUHPidana pemalsuan Surat dengan ancaman hukaman 6 tahun penjara,” kata Dery.

Sementara tersangka Indri mengungkapkan, selama dirinya menjadi marketing di perusahaan Diller di Bandarlampung dengan bermodalkan Surat Keterangan Usaha (SKU) serta dibubuhi stampel palsu Kelurahan/Desa. Dirinya berhasilkan mengeluarkan lima unit kendaraan mobil, mobil tersebut adalah pemesanan dari para konsumen yang melakukan kredit melalui dirinya.

Selain itu juga, dirinya sudah banyak mengajukan akad kredit menggunakan surat keterangan palsu tersebut. Sementara untuk puluhan stempel yang dibuat sendiri olehnya di tempat reklame di Bandarlampung yakni di wilayah Telukbetung dan Sukarame.