Operasi Patuh Krakatau 2015, Pelanggaran Lalulintas Mencapai 17,9 ribu

Zainal Asikin/Teraslampung.com Daftar denda bagi pelanggaran lalu lintas (dok) BANDARLAMPUNG-Selama dua pekan penyelenggaraan Operasi Patuh Krakatau 2015 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan jajaranny  sejak...

Operasi Patuh Krakatau 2015, Pelanggaran Lalulintas Mencapai 17,9 ribu

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Daftar denda bagi pelanggaran lalu lintas (dok)

BANDARLAMPUNG-Selama dua pekan penyelenggaraan Operasi Patuh Krakatau 2015 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan jajaranny  sejak 27 Mei hingga 9 Juni 2015, mencatat ada sekitar 17.915 kasus pelanggaran lalu lintas dan belasan orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Direktur Lalulintas Polda Lampung, Kombes Pol Syamsu Riadi Darussalam melalui Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, belasan korban jiwa yang meninggal tersebut terjadi dari 35 peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polda Lampung.
Dari 35 kasus kejadian laka lantas, ada 17 orang meninggal dunia, 24 orang mengalami luka berat dan 17 lainnya mengalami ringan.

“Kebanyakan korban yang meninggal dunia adalah pengendara motor. Untuk kerugian materiil, yang ditimbulkan dari peristiwa itu mencapai Rp 245 juta,”kata Sulis, Kamis (11/6).

Sementara itu, sambung Sulistyaningsih, selama dalam pelaksanaan operasi Patuh Krakatau 2015, terdapat 17.915 kasus pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.307 pelaku pelanggaran diberikan tindakan. Sementara sisanya sebanyak 2.608 kasus hanya diberikan
teguran.

“Pelanggaran terbanyak sepeda motor. Pelanggarannya ya seperti, tidak dilengakpi surat-surat kendaraan STNK dan SIM, tidak menggunakan helm, menerobos lampu lalu lintas, melawan arah, tidak menghidupkan lampu sentral dan menggunakan knalpot racing,”tuturnya.

Sedangkan untuk kendaraan mobil. yang melakukan pelanggaran, seperti angkutan umum yang menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya dan kendaraan roda enam atau lebih yang melebihi muatan.

“Semua surat-surat kendaraan diperiksa kelengkapannya, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan STNK,”ujarnya.

Ditambahkan Sulis, tujuan dari Operasi Patuh Krakatau 2015 ini dilakukan untuk terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan. Selain itu juga, untuk meningkatkan kepatuhan serta displin masyarakat dalam berlalu lintas.