Ombudsman Nilai Pengangkatan Yahya sebagai Kepala Desa Subik-Lampura tak Sesuai Aturan
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Dugaan pelanggaran aturan dalam pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah semakin terang saja. Sebab, pihak Ombudsman Perwakilan Lampung ternyata turut menyimpulkan bahwa pengangkatan i...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dugaan pelanggaran aturan dalam pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah semakin terang saja. Sebab, pihak Ombudsman Perwakilan Lampung ternyata turut menyimpulkan bahwa pengangkatan itu tidak sesuai aturan.
“Dalam surat yang kami terima, Ombudsman juga berkesimpulan jika pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas kuasa hukum Poniran dari ZH & Partners, Zainudin Hasan, Kamis (16/2/2023).
Kesimpulan yang disampaikan oleh Ombudsman itu untuk merespons laporan yang mereka sampaikan sebelumnya. Surat Ombudsman itu berisikan pemberitahuan perkembangan penanganan laporan sebelum mereka menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan/LAHP.
“Ombudsman berkesimpulan bahwa penggunaan Pasal 48 ayat (6) Perbup Lampung Utara Nomor 44/2021 itu tidak tepat karena klien itu sudah berstatus sebagai kepala desa, dan tak lagi berstatus sebagai calon kepala desa,” paparnya.
Selain menerima surat tanggapan dari Ombudsman, mereka juga telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Surat dar Dirjen itulah yang dijadikan dasar mereka untuk meminta Bupati Budi Utomo memberhentikan Yahya Pranoto dan mengangkat kembali klien mereka sebagai Kepala Desa Subik. Langkah itu wajib dilakukan sebelum dalam lima hari ke depan terhitung sejak surat itu dibuat. Surat itu mereka buat pada tanggal 16 Februari, dan diterima langsung oleh Bupati Budi Utomo.
“Kalau tidak diindahkan, kami akan melakukan upaya hukum lainnya termasuk menyurati pak Presiden Jokowi,” tegas dia.
Pada 9 Februari lalu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat yang di antaranya berisikan permintaan pada pemkab Lampung Utara untuk memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Kemendagri menilai penangkatan Yahya sebagai pengganti Poniran HS menjadi Kepala Desa Subik tidak sah.
Yahya adalah rival Poniran dalam Pilkades Subik. Poniran sebelumnya diberhentikan karena tersangkut dugaan ijazah palsu. Kesimpulan seputar persoalan ini dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD.
Surat yang dibuat pada 9 Februari 2023 itu ditujukan pada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara. Langkah ini merupakan respons dari pihak Kementerian Dalam Negeri terhadap surat yang diajukan oleh Poniran HS pada 22 Januari 2023.
Kasus Poniran HS sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.
Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.
Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.