Miras Palsu “Made In” Bandarlampung Ini Dipasarkan di Palembang 

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Heri, minuman keras jenis wiski dan vodya yang diproduksi Heri di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Bumi Asri, Ked...

Miras Palsu “Made In” Bandarlampung Ini Dipasarkan di Palembang 
Kapolda Lampung Brigjen Polisi Sudjarno memperhatikan kemasan miras yang diproduksi tersangka Heri, di TKP di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Bandarlampung, Sabtu (17/12/2016).

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Heri, minuman keras jenis wiski dan vodya yang diproduksi Heri di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Bandarlampung selama ini diedarkan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

“Katanya produksi miras palsu itu sebagai persiapan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Tersangka sudah mempersiapkan diri memproduksi miras palsu itu untuk dipasarkan,” kata Kapolda Lampung, saat memeriksa tempat kejadian perkara TKP di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Sabtu (17/12/2016).

Sebelumnya Teraslampung.com mewartakan, pada Jumat (16/12/2016) petugas Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek tempat rumah kontrakan Heri di Bumi Asri. Bersama Heri, petugas mencokok tujuh tersangka lain yang berperan sebagai kepala produksi dan pekerja.

BACA: Kapolda Lampung tidak Percaya Miras Palsu Hanya Diedarkan di Palembang

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno, tersangka mengaku peredaran miras palsu tersebut hanya di pasarkan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan dan di daerah perbatasan.

“Miras palsu tersebut sudah banyak diedarkan, pastinya tidak hanya di wilayah palembang saja tersangka mengedarkannya. Tidak menutup kemungkinan, tersangka mengedarkannya juga di beberapa daerah di Lampung,” katanya.

LIHAT HALAMAN 2>>

Sudjarno mengutarakan, dari penggrebekan di rumah produksi miras palsu tersebut, petugas mengamankan delapan orang. Petugas juga telah menyita puluhan ribu botol miras palsu dan berbagai peralatan pembuatan miras palsu.

“Dari delapan orang yang diamankan, satu orang bernama Hery sebagai pemilik dan juga donatur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tujuh orang lainnya, masih sebagai saksi karena mereka hanya sebagai pekerja,”ungkapnya.

Kapolda mengatakan, penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi minuman keras (miras) palsu jenis wiski dan vodka merupakan dalam rangkaian gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.

BACA: Polda Lampung Gerebek Pabrik Miras Palsu di Perumahan Bumi Asri Bandarlampung

Menurutnya, Operasi Pekat ini sendiri, digelar tanggal 16-22 Desember 2016. Sedangkan untuk gelar Operasi Lilin dan Tahun Baru akan mulai digelar pada tanggal 23 Desember 2016 hingga 1 Januari 2017.

“Biasanya saat jelang Natal dan Tahun Baru, banyak dimanfaatkan untuk pesta-pesta miras dan lainnya,”ujar Sudjarno saat melihat langusng rumah produksi miras palsu, Sabtu (17/12/2016) sore.