Kurang Optimal “Tapping Box”, 18 Tempat Usaha di Bandarlampung Terancam Ditutup

TERASLAMPUNG.COM — Hasil pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung ditemukan 18 objek pajak yang masih belum optimal dalam menggunakan tapping box dalam setiap transaksinya. Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengawasan dan Penge...

Kurang Optimal “Tapping Box”, 18 Tempat Usaha di Bandarlampung Terancam Ditutup
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kota Bandarlampung, Ferry Budhiman

TERASLAMPUNG.COM — Hasil pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung ditemukan 18 objek pajak yang masih belum optimal dalam menggunakan tapping box dalam setiap transaksinya.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengawasan dan Pengendalian Bapenda, Ferry Budiman menjelaskan dari hasil pengawasannya sejak bulan Januari 2024 ditemukan 18 objek pajak yang belum optimal dalam menggunakan tapping box (alat perekam transaksi) Dan pihaknya sudah memberikan surat teguran.

“Ke-18 objek pajak itu ada restoran, tempat hiburan dan hotel. Modus mereka yang kita temukan adalah dalam satu hari tapping box digunakan, besoknya tidak bahkan ada yang satu minggu tapping box tidak digunakan,” jelasnya di kantor Bapenda, Kamis 25 Juli 2024.

“Selanjutnya kami mengambil tindakan mengirim surat teguran pertama pada awal bulan Juni dan masih tidak berubah kami berikan teguran kedua pada tanggal 13 Juni 2024,” ujarnya.

Ferry Budhiman mengatakan, jika ke 18 objek pajak masih belum optimal menggunakan tapping box, Bapenda Kota Bandarlampung akan melayangkan surat teguran ketiga kepada 18 pengusaha itu.

“Kami harapan tidak sampai melayangkan surat teguran ketiga karena sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik atau e-billing, objek pajak yang membandel bisa dilakukan penutupan sementara,” ungkapnya.

“Selain itu pemberian teguran itu juga atas rekomendasi KPK bagi objek pajak yang tidak optimal menggunakan tapping box dalam setiap transaksinya,” tambah Ferry.

Sedangkan bagi objek pajak reklame yang belum membayar pajaknya, Bapenda sudah melakukan pemasangan stiker atau stikerisasi.

“Sebanyak 32 reklame yang belum melunasi kewajibannya atau membayar pajak reklame. Reklamenya kami tempel dengan stiker hingga para objek pajak itu melunasi,” tutup Kasubid Wasdal Bapenda Ferry Budhiman.

Dandy Ibrahim