KPK Akhirnya Menahan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akirnya menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (24/10/2016). Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kes...

KPK Akhirnya Menahan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akirnya menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

“Dia ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/10/2016).

Menanggapi penahanannya, Siti Fadilah Supari mengatakan penahanan terhadap dirinya dirinya tak adil. Sebab, katanya banyak kasus yang berat-berat dibiarkan. Ia bahkan melontarkan tudingan bahwa penahanannya dilakukan untuk menutupi perkara yang lebih besar

“Saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah. Ini tidak adil. Betul betul diskriminalisasi. Kasus ini untuk menutupi kasus besar. Saya jangan dijadikan pengalihan isu,” tegasnya.

Siti Fadilah Supari membantah turut menerima aliran dana haram yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi. Kemudian tidak ada juga bukti saya menerima, siapa yang memberikan dan di mana diserahkan,” katanya.

Kasus yang membelit mantan orang nomor satu di Departemen Kesehatan itu muncul sejak 2006 lalu. Mantan Menkes Siti Fadilah Supati diduga terlibat dalam korupsi alat kesehatan tahun 2006. Awalnya kasus tersebut  ditangani Polri, lalu Polri melimpahkan ke KPK.

KPK menjerat  Siti Fadilah Supari dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nama Siti Fadilah Supari muncul dalam persidangan kasus alkes dengan terdakwa Ratna Dewi Umar pada tahun 2006. Di persidangan dengan terdakwa Ratna Dewi Umar disebutkan, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT. Prasasti Mitra.

Sementara dalam dakwaan untuk terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, nama Siti Fadilah Supari juga muncul. Ia disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.

Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA Revisi APBN tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Travellers Cheque senilai Rp 1,275 miliar.

Bambang Satriaji