Kasus Hukum Kepala Desa Kinciran belum Inkrah, Pemkab Lampura ‘Ogah’ Tunjuk Pj Kepala Desa

Feaby/Teraslampung.com Kotabumi–Dengan dalih kasus kepala desa lama masih belum ada kekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemkab tak mau memroses usulan pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah. Akibatnya, dana desa di sana sej...

Kasus Hukum Kepala Desa Kinciran belum Inkrah, Pemkab Lampura ‘Ogah’ Tunjuk Pj Kepala Desa
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, M. Toha

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Dengan dalih kasus kepala desa lama masih belum ada kekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemkab tak mau memroses usulan pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah. Akibatnya, dana desa di sana sejak awal Januari 2023 hingga kini tak dapat dicairkan.

“Sampai saat ini Dana Desa untuk Desa Kinciran belum bisa dicairkan karena mereka belum memiliki Penjabat Kepala Desa,” jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, M. Toha, Senin (3/7/2023).

Ia mengatakan, belum adanya pengangkatan Pj Kepala Desa Kinciran tersebut dikarenakan kasus yang menimpa kepala desa sebelumnya masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Usulan pengangkatan Pj baru dapat diproses setelah kasusnya berstatus inkrah.

“Syarat ada Pj itu ada putusan inkrah dari kepala desa yang tersangkut kasus. Nah, terganjal masalah itu,” kata dia.

Ia menyebutkan, total Dana Desa di sana mencapai sekitar Rp700-an juta per tahunnya. Sejak awal tahun 2023, dana itu belum dapat disalurkan pada desa terkait. Namun, untuk Alokasi Dana Desa/ADD tahun 2023, ketiadaan Pj sama sekali tidak berpengaruh karena Desa Kinciran telah menerima satu bulan ADD seperti ratusan desa lainnya.

Di tempat berbeda, Camat Abung Tengah, Kasim membenarkan bahwa proses pembangunan yang bersumber dari DD hingga kini belum dapat dilaksanakan. Sebab, DD itu tak dapat disalurkan karena ketiadaan Pj kepala desa.

“Ya, pembangunannya enggak bisa jalan karena Dana Desa yang menjadi sumber dana pembangunan enggak bisa dicairkan sejak awal tahun ini,” terangnya.

Kasim mengatakan, ketidakjelasan mengenai pengangkatan Pj itu telah berlangsung lama. Padahal, surat usulan terkait itu telah mereka sampaikan pada akhir tahun 2022. Sayangnya, setelah menunggu hampir enam bulan lamanya, usulan mereka ditolak oleh pemkab.

“Untuk alasannya, silakan lihat sendiri di dalam surat yang beredar di media sosial,” saran dia.

Terkait penolakan itu, pihak desa pun tak tinggal diam. Mereka akhirnya kembali menyurati pemkab. Karena khawatir usulan mereka yang sebelumnya berdasarkan hasil musyawarah desa kembali ditolak, mereka langsung menyerahkan sepenuhnya kepada pemkab untuk menunjuk siapa yang dianggap layak di posisi tersebut. Dengan demikian, dana desa mereka dapat segera terserap untuk kebaikan warga mereka.

“Karena usulan mereka ditolak akhirnya warga desa menyerahkan sepenuhnya pada pemkab mengenai siapa yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala desa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Kinciran, J dan putranya, RS ditahan oleh pihak kejaksaan karena diduga menyimpangkan dana Bumades Rp1,2 miliar pada awal Oktober 2022. Pada awal Juni 2023, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mendiskon vonis J dari empat tahun tiga bulan penjara menjadi empat tahun penjara. J juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.