Kasus Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandarlampung Naik ke Tahap Penyidikan

TERASLAMPUNG.COM  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan perkara dugaan korupsi pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 ke tahap penyidikan. “Pemungutan retr...

Kasus Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandarlampung Naik ke Tahap Penyidikan
Ilustrasi uang/Ist

TERASLAMPUNG.COM  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan perkara dugaan korupsi pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 ke tahap penyidikan.

“Pemungutan retribusi sampah di DLH Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya,”kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra , Senin, 29 Agustus 2022.

Menurutnya, berdasarkan  hasil penyelidikan pengelolaan retribusi sampah tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Kota Bandarlampung.

“Penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi,” katanya.

“Pelaksanaan penagihan ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi,” tambahnya.

“Ditemukan juga adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribandi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.

Tim jaksa penyidik pada bidang Pidsus Kejati Lampung menemukan pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Ada  objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

“Terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup di kenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya Tahun 2019 target senilai Rp12.050.000.000 terealisasi Rp.6.979.724.400. Sedangkan pada  2020 target senilai Rp15.000.000.000, terealisasi  Rp7.193.333.000 dan Tahun 2021 target senilai Rp30.000.000.000, terrealisasi Rp 8.200.000.000,” jelas I Made Putra.

“Tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah ( NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandarlampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkunga hidup dan penagih UPT di Kecamatan,” tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), yat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dandy Ibrahim