Kampanye Saling Sindir, Bawaslu Lampung Utara Di mana?
Oleh: Feaby Handana Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Utara tinggal hitungan pekan. Saat ini, para peserta Pilkada masih sibuk berlomba-lomba untuk menarik simpati rakyat. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk memenangkan kompetisi...

Oleh: Feaby Handana
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Utara tinggal hitungan pekan. Saat ini, para peserta Pilkada masih sibuk berlomba-lomba untuk menarik simpati rakyat.
Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk memenangkan kompetisi pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Dengan demikian, perjuangan keras mereka selama ini akan terbayar lunas dengan kemenangan tersebut.
Untuk mencapai tujuan itu, tentunya sangatlah tidak mudah. Perlu strategi yang matang dan terukur. Selain itu, tim sukses yang solid pun wajib untuk dimiliki. Dan, yang tak kalah penting dari semua itu adalah memiliki juru kampanye hebat dalam pelaksanaan kampanye.
Pelaksanaan kampanye di Lampung Utara sama dengan daerah-daerah lain yang menggelar Pilkada di Indonesia. Dimulai sejak tanggal 25 September, dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Total daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada pada tahun ini mencapai 545 daerah. Rinciannya, 37 provinsi, dan 508 kabupaten atau kota. Di Lampung sendiri, seluruh kabupaten atau kota termasuk provinsi turut menggelar Pilkada.
Pilkada Lampung Utara kali ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Kedua paslon itu masing-masing adalah Ardian Saputra-Sofyan atau yang akrab disebut PAS, dan Hamartoni-Romli atau Harli.
Tak lama setelah ditetapkan, pasangan Ardian-Sofyan, maupun pasangan Harli langsung bergerak mengunjungi pelbagai daerah untuk berkampanye. Keduanya sama-sama menurunkan para jago kampanye atau juru kampanye (Jurkam) yang mereka miliki. Juru kampanye itu ada yang berasal dari anggota DPRD, dan ada juga dari golongan lainnya.
Sudah hampir satu bulan lamanya, kedua paslon termasuk juru kampanyenya rutin menyapa rakyatnya. Wilayah perkotaan, dan perdesaan mereka terus sisir. Dalam perjalanannya ternyata baru diketahui bahwa banyak dari wakil rakyat yang belum mengurus izin cuti kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Mereka baru mengurus izin cuti kampanye setelah pihak Bawaslu menerbitkan imbauan sekitar sepekan setelah kampanye dimulai.
Kembali ke urusan kampanye, setiap jurkam memiliki ciri khasnya masing-masing. Ada yang terlihat berapi-api, dan ada juga yang santai pembawaannya. Tujuan mereka semua sama. Membuat publik terpikat sehingga akan memiliki dengan jagoan mereka pada hari pencoblosan.
Seiring berjalannya waktu, tak hanya program saja yang digaungkan oleh para jurkam. Mereka mulai terlihat saling sindir. Video-video sindiran mulai bertebaran di plaform media sosial. Jurkam dari pasangan Harli misalnya, menyindir tentang pemberian gelas yang diberikan oleh pasangan Ardian-Sofyan setiap usai kampanye.
Sindiran itu disampaikan oleh Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Bupati Lampung Utara yang pernah tersangkut kasus korupsi pada tahun 2019 silam. Sindiran ini membuat suhu Pilkada menjadi panas. Dan benar saja, sindiran ini langsung dibalas oleh jurkam dari PAS, Tabrani Rajab.
Sikap saling sindir yang dapat dikatakan menjurus pada saling hujat seperti ini diduga melanggar aturan kampanye yang dibuat oleh KPU. Yang tak kalah penting dari semua itu adalah imbas dari sikap tersebut. Sikap saling hujat ini berpotensi besar menimbulkan konflik terbuka di tengah masyarakat.
Menariknya, Bawaslu Lampung Utara yang semestinya bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU sebagaimana yang diatur dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terlihat adem ayem saja. Belum terdengar ada langkah yang akan atau sudah mereka lakukan terkait sikap saling sindir tersebut.
Sikap ‘diam’ Bawaslu Lampung Utara membuat kita semua berpikir apakah memang benar sikap saling sindir ini tidak dilarang oleh aturan. Padahal, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata menghujat itu kata lain dari cela. Pun begitu dengan kata cela yang tak lain adalah kata lain dari kata sindir.
Okelah, kita anggap saja sikap saling sindir ini memang tidak dilarang, tapi hendaknya Bawaslu Lampung Utara melakukan sesuatu. Jangan seperti persoalan cuti kampanye wakil rakyat sebelumnya. Viral dulu, baru imbauan terbit.
Dalam persoalan ini, eloknya, mereka meredam sedini mungkin potensi konflik terbuka tersebut. Bukankah mencegah itu lebih baik ketimbang mengobati. Toh juga mereka selama ini selalu menggaungkan tindakan pencegahan. Kalau sudah timbul konflik di masyarakat, sia-sia rasanya pemkab menyisihkan anggaran sekitar Rp21-an miliar kepada mereka. Dengan anggaran sebesar itu, akan banyak jalan, jembatan, maupun gedung dapat dibangun atau diperbaiki yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.