Kalangan Dewan Lampung Utara Minta Dua Dokter Wanprestasi Diberi Sanksi Tegas
Feaby/Teraslampung.com Ilustrasi dokter spesialis Kotabumi–Suara sumbang atas lambannya penanganan persoalan dua dokter spesialis yang ‘kabur’ dari wilayah Lampung Utara (Lampura) meski masih terikat kontrak kerja 1...
Feaby/Teraslampung.com
| Ilustrasi dokter spesialis |
Kotabumi–Suara sumbang atas lambannya penanganan persoalan dua dokter spesialis yang ‘kabur’ dari wilayah Lampung Utara (Lampura) meski masih terikat kontrak kerja 10 tahun terus bermunculan dari kalangan DPRD. Dewan berencana memanggil pihak terkait kasus wanprestasi dua dokter yang wanprestasi dan mangkir dari tugas.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Lampura mengecam keras perkara ini. Kini i kecaman serupa muncul dari Ketua Komisi IV DPRD, Agustor yang notabene menangani bidang kesehatan. “Kita kecam keras lambannya penanganan perkara dua dokter spesialis yang kabur dari sini,” tandas Agustori, di Kantor DPRD Lampung Utara, di Kotabumi, Selasa (10/3).
Menurut politisi PDIP ini, langkah tegas harus segera diambil oleh pihak eksekutif supaya persoalan serupa tak akan kembali terulang di kemudian harinya. Sebab, tak menutup kemungkinan, para dokter spesialis lainnya yang juga masih terikat kontrak kerja melakukan hal yang sama jika tak ada sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.
Sanksi itu berupa pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan wajib mengganti biaya sekolah yang dikeluarkan Pemkab sebanyak 10 kali lipat. “Segera kita panggil seluruh pihak terkait guna mengetahui alasan lambannya penanganan masalah ini. Pokoknya kita enggak akan diam saja!!,” sergahnya.
Kritikan serupa juga dilontarkan oleh Ali Darmawan, anggota Komisi IV. Menurut Ali, tindakan kedua dokter spesialis tersebut sudah tidak dapat diberikan toleransi. Karena apa yang dilakukan keduanya sama saja mengkhianati masyarakat Lampura yang telah ‘menyekolahkan’ mereka melalui anggaran daerah.
“Mereka telah mengkhianati masyarakat kita dengan mengingkari perjanjian itu. Tidak ada alasan untuk tidak menjatuhkan sanksi tegas” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara (Lampura), M. Yusrizal meminta pihak eksekutif untuk lebih serius menangani persoalan dua dokter spesialis yang ‘kabur’ dari wilayah Lampura. Padahal, kedua dokter itu diduga masih terikat kontrak kerja selama 10 tahun kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Mereka sudah melanggar kontrak dan tentunya harus ada konsekuensi yang tegas atas pelanggaran ini,” tegas dia, melalui sambungan telepon, Senin (9/3).
Politisi besutan mantan Presiden SBY ini menandaskan bahwa sudah selayaknya kalangan eksekutif memberikan sanksi tegas berupa pengembalian biaya pendidikan spesialis sebesar 10 kali lipat kepada kedua dokter ‘bermasalah’ tersebut. Terlebih, sanksi dimaksud memang telah diatur dalam kontrak kerja sebelum para dokter itu menempuh sekolah spesialisnya dengan menggunakan anggaran daerah.
“Sanksi sepuluh kali lipat ini sejatinya masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian non materi yang ditimbulkan oleh keduanya baik secara langsung maupun tidak langsung. Apalagi saat ini, kita sudah sangat minim tenaga dokter spesialis,” paparnya.
Diketahui, pada awal bulan Desember 2014 silam, Pemkab Lampura sempat berjanji bakal kembali memanggil dokter spesialis yang dianggap telah mengingkari perjanjian untuk mengabdi selama 10 tahun kepada Pemerintahan setempat. Namun dalam perjalanannya, pemanggilan terhadap kedua dokter ‘nakal’ itu hingga kini belum dilakukan. Kedua dokter spesialis ‘bermasalah’ dimaksud yakni dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan, Farida Nurhayati dan Dokter Spesialis Penyakit Anak, Nazliah Hanum.
Sementara, pada pertengahan bulan September 2014, tepatnya pada Rabu (17/9), Pemkab telah memecat salah seorang dokter spesialis bermasalah lainnya, yakni dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi. Keputusan ini diambil usai para petinggi Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menggelar pertemuan sekitar 3 jam dengan dokter Billy diruang rapat Bupati.
Adapun para petinggi Pemkab yang hadir dalam rapat itu di antaranya Sekretaris Kabupaten Samsir, Kepala Inspektorat Syaiful Darmawan, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan, Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Maya Metisa, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Hendri. Sementara, dari pihak Kejaksaan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Lyla Agustina dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agus Sukandar.





