Inilah Modus Karyawan Mencuri Brankas Uang Milik Bosnya Sendiri

Zainal Asikin/teraslampung.com BANDAR LAMPUNG – Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol I Ketut Suryana mengatakan, terungkapnya kasus pencurian brankas yang berisikan uang sebesar Rp 65 juta milik Rumah Makan Dua Saudara yang berada di daerah...

Inilah Modus Karyawan Mencuri Brankas Uang Milik Bosnya Sendiri

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG – Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol I Ketut Suryana mengatakan, terungkapnya kasus pencurian brankas yang berisikan uang sebesar Rp 65 juta milik Rumah Makan Dua Saudara yang berada di daerah Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung ini, berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap rusaknya salah satu jendela yang berada di kamar mandi.

“Kami mendapat laoran ada pencurian pada Rabu (1/10). Petugas langsung melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, petugas menduga pelaku pencurian dilakukan oleh orang dalam. Hal itu berdasarkan kerusakan yang ada,  yakni pada jendela kamar mandi. Ya,  tidak mungkin kalau pelaku pencurian mampu menggotong brankas lewat jendela, apalagi brankas itu kan berat. Pastinya tidak mungkin brankas itu dibawa naik lewat jendela kamar mandi,” kata Ketut kepada wartawan, Jumat (3/10).  (Baca: Tiga Pencuri Uang Rp 65 Juta Milik Pengusaha Rumah Makan Dua Saudara Dibekuk Polisi)

Polisi kemudian mengumpulkan semua karyawan yang bekerja di Rumah Makan Dua Saudara tersebut untuk dimintai keterangan. Pada saat dimintai keterangan, salah satu karyawan bernama Misrul Hadi (23) memberikan keterangan yang berbelit-belit. Kecurigaan petugas menguat kepada Misrul.

“Akhirnya Misrul mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian brankas tersebut. Tersangka Misrul kita tangkap pada Rabu (1/10) usai dilakukan olah TKP di lokasi kejadian. Ia mengaku melakukannya bersama kedua rekannya yang taklain adalah karyawan Rumah Makan tempatnya bekerja. Yakni, Arif Zakaria (18) dan Jeni (DPO). Setelah berhasil mengambil brankas milik bosnya tersebut, Arif dan Jeni langsung membawa kabur brankas yang berisi uang ke daerah Lampung Barat,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Misrul, polisi kemudian memburu para tersangka lain ke wilayah Lampung Barat. Petugas berhasil menangkap tersangka Arif Zakaria (18) dan Dede lukman Hakim (23) pada Kamis malam (2/3). Sementara tersangka Jeni berhasil kabur lebih dulu.

Dari tangan keduanya petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan satu buah brankas milik Rumah Makan Dua Saudara yang berhasil ditemukan petugas di rumah tersangka Dede di Desa Way Petai, Sumber Jaya, Lampung Barat.

“Tersangka Arif mengakui telah melakukan pencurian itu dan ia mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta, Lalu uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli motor Yamaha Vixion. Sementara dari keterangan tersangka Dede, ia mendapatkan bagian sebesar Rp 3 juta. Tersangka berperan ikut membongkar brankas tersebut. Selain itu juga, rumah Dede yang dijadikan tempat untuk menaruh brankas hasil curian,” kata Ketut.