Inilah 13 Raperda Warisan Anggota DPRD Lampung 2009-2014
Rapat paripurna penetapan program pembentukan Perda Provinsi Lampung, Senin (23/3). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Selain harus menyelesaikan pembahasan 15 Raperda, DPRD Lampung juga memiliki tugas merampungkan 13 Raperda pen...
| Rapat paripurna penetapan program pembentukan Perda Provinsi Lampung, Senin (23/3). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Selain harus menyelesaikan pembahasan 15 Raperda, DPRD Lampung juga memiliki tugas merampungkan 13 Raperda peninggalan anggota Dewan 2009-2014 yang ‘mangkrak’.
Menurut Mingrum Gumay, anggota DPRD Lampung dari PDIP, meskipun bukan inisiatif DPRD Lampung periode sekarang, ke-13 Raperda warisan anggota Dewan lama itu harus diselesaikan. Apalagi, beberapa Raperda itu sangat penting dan mendesak.
Meski begitu, kata Mingrum. ada Raperda warisan anggota Dewan lama yang tidak bisa buru-buru dibahas karena masih menunggu kejelasan peraturan dari pemerintah pusat.
“Misalnya adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung 2014-2034. Ketika Raperda itu masih dalam proses pembahasan oleh anggota Dewan periode lalu, termyata pemerintah menerbitkan UU terbait Minerba an Kehutanan. Jadi, mau tak mau harus jelas dulu peraturan turunnya. Sebab, dalam UU baru, kawasan pesisir bukan lagi menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, tetapi provinsi. Padahal, di kawasan pesisir kan ada mangrovenya. Lalu nanti hutan mengrove siapa yang harus tanggung jawab? Itulah yang masih harus dikaji dan diperjelas,” kata Mingrum., Senin (23/3).
Berikut ini adalah Raperda warisan anggota DPRD Lampung 2009-2014 yang harus diselesaikan pembahasannya oleh anggota Dewan 2014-2019:
1. Raperda Penarikan Penyertaan Modal Saham Pemerintah Daerah pada PT Kawasan Industri Lampung dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Saham PT Lampung Jasa Utama,
2. Raperda Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota,
3. Raperda Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Daerah Aliran Sungai,
4. Raperda Pokok-pokokk Kemudaan Penanaman Modal,
5. Raperda Pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah,
6. Raperda Kepelabuhan Provinsi Lampung,
7. Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung 2014-2034,
8. Raperda Penertiban dan Pengendalian Hutan Produksi di Provinsi Lampung,
9. Rapeda Usaha Jasa Perjalanan Wisata,
10. Raperda Ketentuan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta,
11. Raperda Bantuan Hukum Cuma-cuma,
12. Raperda Penyiaran Televisi Melalui Kabel,
13. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Lampung Nomor 2 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Lampung Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.













