Ini Aturan Baru Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat

Mobil dinas pejabat Pemkab Lampung Utara (ilustrasi). JAKARTA, Teraslampung.com —Dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 14 Apri...

Ini Aturan Baru Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat
Mobil dinas pejabat Pemkab Lampung Utara (ilustrasi).
JAKARTA, Teraslampung.com —Dengan pertimbangan
dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN),
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 14 April 2015 lalu telah
menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan
Darat Bermotor  Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
PMK itu mengatur
Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi
teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas
Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Adapun batas tertinggi
dimaksud  sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah:
Kualifikasi
Jabatan / eselon
Jenis
Jumlah
Kapasitas Mesin
A
Menteri dan yang
setingkat 
Sedan dan/atau SUV
2
3.500 cc
      
A
Wakil Menteri dan
yang setingkat
Sedan/SUV
1
3.500 cc
   
   B
Eselon Ia dan yang
setingkat
Sedan/SUV
1
2.500 cc/3.500 cc
      
C
Eselon Ib dan yang
setingkat
Sedan
1
2.000 cc
      
D
Eselon IIa dan yang
setingkat
SUV
1
2.500 cc
      
E
Eselon IIb dan yang
setingkat
SUV
1
2.000 cc
      
F
Eselon III dan yang
setingkat, berkedudukan sebagai Kepala Kantor
MPV
1
2.000 cc bensi atau
2.500 cc diesel
     
G
Eselon IV dan yang
setingkat, Kepala Kantor dgn minimal wilayah kerja 1 Kab/Kota
MPV
1
1.500 cc
     
G
Eselon IV dan yang
setingkat, Kepala Kantor dgn min wilayah kerja kurang 1 kab/kota
Sepeda Motor
1
225 cc
Catatan: SUV adalah Sport Utility Vehicles (sejenis
jeep), dan MPV adalah Multi Purpose Vehicles
adalah sejenis mini bus.
Ditegaskan, pada saat
PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor
(AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Peraturan ini  mulai
berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16
April 2015. 

 Rls/Kemenkeu