Imbas Polemik Desa Subik, Kepala Desa Lampung Utara Jadi Was-Was

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Polemik Desa Subik, Lampung Utara mulai membuat sejumlah kepala di sana khawatir. Sebab, persoalan dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk untuk menjungkalkan mereka dari posisi yang mereka tempati. “Kalau rasa...

Imbas Polemik Desa Subik, Kepala Desa Lampung Utara Jadi Was-Was
Mantan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara (Poniran HS-kiri) ‎didampingi kuasa hukumnya Suwardi (Suwardi dan rekan) menganggap pelantikan Yahya sebagai kepala desa tidak sah.

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Polemik Desa Subik, Lampung Utara mulai membuat sejumlah kepala di sana khawatir. Sebab, persoalan dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk untuk menjungkalkan mereka dari posisi yang mereka tempati.

“Kalau rasa khawatir, tentu ada‎ karena persoalan (Desa Subik) itu,” kata salah seorang kepala desa‎ di sana yang menolak disebutkan namanya, Rabu (15/3/2023).

Seyogianya yang memikul tanggung jawab mengenai ijazah palsu tersebut adalah lembaga atau institusi yang menerbitkanya. Bukannya kepala desa yang memiliki ijazah tersebut. Sebab, yang lebih mengetahui apakah ijazah itu sah atau tidaknya adalah pihak lembaga itu sendiri.

“Mestinya yang harus dimintai pertanggungjawaban itu mereka, dan bukannya kepala desa,” jelasnya.

Keluhan senada juga disampaikan oleh kepala desa lainnya yang juga menolak disebutkan identitasnya. Meski tak mau mengomentari terlalu dalam polemik di Desa Subik, namun ia mengakui jika sedikit khawatir dengan imbas yang akan ditimbulkan dari persoalan tersebut. Sebab, baru kali ini terjadi, pemenang suara kedua terbanyak dapat menggantikan posisi kepala desa yang tersangkut persoalan hukum.

“Persoalan ini membuat kami sedikit khawatir karena kebijakan seperti ini belum pernah terjadi,” kata dia.

Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa‎ Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.

Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.

Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.

Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.

Meski begitu, Poniran HS masih terus berupaya untuk memperoleh keadilan. Perjuangannya tak sia-sia. Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa proses pengangkatan Yahya bertentangan dengan aturan. Tak hanya itu, Ombudsman Lampung pun turut mengamini hal tersebut meski dalam perjalanannya Ombudsman tak dapat memberikan kesimpulan. Itu dikarenakan persoalan ini ternyata telah ditangani oleh pihak pengadilan.

Belakangan, persoalan Desa Subik ini mulai menarik perhatian dari DPRD Lampung Utara. Mereka sempat menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut. Sayangnya, RDP itu belum dapat menghasilkan kesimpulan apa pun karena pihak pemkab belum dapat memperlihatkan dokumen yang diperlukan. Alhasil, RDP akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat.

Feaby Handana