Hingga Agustus 2024, Pemprov Lampung Baru Mencairkan DBH Triwulan III 2023

TERASLAMPUNG.COM — Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Lampung ke Pemkot Bandarlampung hingga kini belum juga cair, kewajiban Pemprov dalam membayar DBH tersebut sebanyak empat triwulan yaitu triwulan III dan IV tahun 2023 dan triwulan I dan II...

Hingga Agustus 2024, Pemprov Lampung Baru Mencairkan DBH Triwulan III 2023
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung, M. Ramdhan

TERASLAMPUNG.COM — Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Lampung ke Pemkot Bandarlampung hingga kini belum juga cair, kewajiban Pemprov dalam membayar DBH tersebut sebanyak empat triwulan yaitu triwulan III dan IV tahun 2023 dan triwulan I dan II tahun 2024.

Menurut penjelasan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) M. Ramdhan dari empat triwulan tersebut baru masuk triwulan III tahun 2023 itu pun dari pajak BBNKB.

“Yang baru dicairkan DBH baru satu jenis pajak yaitu BBNKB dari triwulan III yang lainnya belum ditransfer dari Pemprov,” jelasnya di Pemkot, Kamis 22 Agustus 2024.

Ramdhan mengtakan,  jika DBH dari Pemprov Lampung dicairkan Pemkot Bandarlampung mendapat dana sebesar Rp120 miliar.

“Setiap triwulan kami mendapat dana sekitar Rp30 milyar jadi kalau dicairkan semua kami mendapat dana Rp120 miliar. Dan dana itu sangat bermanfaat dan memang dibutuhkan untuk pembayaran tunjangan kinerja pegawai juga pembayaran pekerjaan pihak ketiga,” jelasnya.

Kepala BKAD berharap Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Syamsuddin memberikan perhatian terhadap pencairan DBH tersebut.

“Pak Gubernur  kan sudah ketemu bunda (Walikota Eva Dwiana) dan saya yakin sudah mengetahui persoalan DBH serta akan digunakan untuk apa dana tersebut. Saya berharap pak gub menyelesaikan persoalan DBH ini karena dana DBH bukan hanya bermanfaat bagi Pemkot saja juga bagi kabupaten lain,” harapnya.

Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi ke kabupaten/kota adalah : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sementara itu, teraslampung.com memperoleh informasi DBH bagi Kabupaten Pringsewu sudah dicairkan. Info itu cukup mendasar karena Pringsewu dipimpin Pj Bupati Marindo yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.

Dandy Ibrahim