Gembong Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Hendy alias Asep saat menunjukkan cara mencuri sepeda motor,  di hadapan Kapolsekta Panjang Kompol Nelson F Manik, Senin, 15 Desember 2014. . (Teraslampung.com/Zainal Asikin) BANDAR LAMPUNG&#8211...

Gembong Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Hendy alias Asep saat menunjukkan cara mencuri sepeda motor,  di hadapan Kapolsekta Panjang Kompol Nelson F Manik, Senin, 15 Desember 2014. . (Teraslampung.com/Zainal Asikin)

BANDAR LAMPUNG–Gembong pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Hendy Pratama alias Asep Jubir (32), diringkus tim buru sergap Polsekta Panjang di rumahnya, pada Senin (15/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan warga Jalan Yos Sudarso, Gang Nuri, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung itu, polisi menyita barang bukti satu unit motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa nomor pelat kendaraan.

Kapolsekta Panjang, Kompol Nelson F Manik,  mengatakan penangkapan tersangka bersdasarkan  laporan nomor, LP/1933/XI/2014/Resta Bandarlampung/ Sektor Panjang, pada tanggal 25-11-2014, tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan  korban Junaidi (29. Hari itu warga Kampung Sukamandi, LK.II, RT. 001, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung kehilangan sepeda motor.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian tersebut adalah tersangka Hendy alias Asep yang merupakan seorang residivis spesialis pelaku curanmor.

“Tersangka Hendy  berhasil ditangkap setelah pengrebekan yang keduakalinya. Saat diamankan dia  tidak melakukan perlawanan. Tetapi saat petugas akan memeriksa tersangka, tersangka bisa melepas borgol dari tangannya dan berupaya melarikan diri. Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas, dan kembali menangkap tersangka di halaman Mapolsekta Panjang,”kata Nelson kepada wartawan, Senin (15/12).

Berdasarkan catatan polisi,  tersangka Hendy alias Asep sudah  11 kali mencuri sepeda motor. Antara lain di Gang Kamboja Srengsem, Kompleks Yuka Karang Maritim, belakang Sekolah Xaverius Panjang Selatan, di belakang Kantor Pos Panjang Selatan, di Pom Bensin Srengsem, Gang Swadaya Karang Maritim, di belakang Hotel Swadek Pidada, di Jalan Transmigrasi Pidada, Pasar Kangkung Telukbetung Selatan, di kantor  Bank BCA Telukbetung Selatan, dan di Adira Tanjungkarang Timur.

“Modus pencurian yang dilakukan tersangka, merusak stop kunci kontak motor menggunakan kunci letter T. Dalam satu bulan terakhir diincar oleh petugas (TO) sejak tahun 2010 lalu. Hendy sudah tiga kali keluar masuk menjadi warga binaan lapas Way Hui, Bandarlampung, karena mencuri barang-barang elektronik dan motor. Selain licin, saat akan dilakukan penangkapan tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi, sehingga petugas sempat mengalami kesulitan untuk melacaknya,” kata Nelson.

Ditambahkannya, setelah tersangka bebas dari penjara, tersangka Hendy melakukan aksi pencurian kembali dengan mencuri 11 unit sepeda motor. dua  unit sepeda motor yang dijual tersangka kepada seorang penadah bernama Agustinus dan Rudianto yang lebih dulu diamankan petugas Polsek Panjang. Sedangkan  9 unit motor lagi dijual tersangka kepada seorang penadah lain  di Desa Bungkuk, Jabung, Lampung Timur.

“Dari 11 unit sepeda motor yang dicuri oleh tersangka, 10 unit motor adalah motor Yamaha Mio dan 1 unit adalah motor Honda Revo. Terhadap perkara tersebut, kami masih melakukan pengembangan kembali diduga masih terdapat komplotan lain dari tersangka Hendy alias Asep ini. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya.

Menurut penuturan tersangka Hendy, dirinya mengakui perbuatannya dan setidaknya sudah 11 kali melakukan pencurian kendaraan motor di Bandarlampung. Motor hasil curian, sebayak 9 unit dijual kepada rekannya di wilayah Jabung, Lampung Timur dan sisanya dijual oleh kedua rekannya yang sudah tertangkap lebih dulu.

Hendy mengaku mencuri  sepeda motor sejak tahun 2000. Ia juga mengaku pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa.

“Hasilnya saya gunakan untuk foya-foya saja. Kalau pas mau senang-senang tapi gak punya uang,  saya mencuri,”katanya.