Dugaan Pungli di PT Pelindo II Panjang, Polisi dan Jaksa Adu Cepat Lakukan Penyidikan

Zainal Asikun/Teraslampung.com BANDARLAMPUNG–Kejaksaan Negeri Cabang Panjang dan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, saling kebut dalam mengusut kasus dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi bongkar-muat Rp2.300/ton  di...

Dugaan Pungli di PT Pelindo II Panjang, Polisi dan Jaksa Adu Cepat Lakukan Penyidikan
Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Panjang. (Foto: Teraslampung.com)

Zainal Asikun/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Kejaksaan Negeri Cabang Panjang dan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, saling kebut dalam mengusut kasus dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi bongkar-muat Rp2.300/ton  di Pelabuhan Panjang yang dilakukan oleh PT Pelindo II.

Sebelumnya, pada Kamis (2/4) lalu, Jaksa penyidik Cabjari Panjang telah memeriksa tiga orang pejabat PT Pelindo II Panjang. Yakni Manajer SDM Umum dan Pengadaan Mustafa Muhammad As’ad; Manajer Usaha Terminal Pelabuhan Panjang Syaifuddin S. Tanjung; dan Manajer Keuangan Heri P. Sementara penyidik Polresta Bandar Lampung mengklaim baru memeriksa pihak asosiasi.

Kacabjari Panjang, R.Hasdianto Sihotang,  menuding pihak penyidik polisi tidak berkoordinasi dengan pihak kejaksaa.Meski para pejabat Pelabuhan Panjang sudah diperiksa polisi, kata dia, pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaannya dengan cara yang berbeda.

“Kami  akan kebut kasus ini. Lihat saja nanti hasil dari pemeriksaannya. Jika kami banyak tersangkanya dibanding polisi, maka yang diutamakan adalah proses kami,” kata dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengaku dalam kasus tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan telah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami sudah layangkan undangan klarifikasi ke beberapa pihak. Untuk masalah saksi, akan terus kami lakukan pemeriksaan,” kata Dery tanpa menyebutkan saksi dari mana saja yang sudah diperiksa, Minggu (5/4).

Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini juga membenarkan jika dalam kasus tersebut, ada institusi lain yang juga menyelidikinya. “Ada insitutusi lain yang juga menyelidikinya. Tapi mungkin mereka ada item lain yang diusut,” terangnya.

Dia mengatakan, untuk tindak pidana sampai saat ini belum bisa dibeberkan, mengingat kasus ini masih dalam pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Kalau puldata dan pulbaket sudah selesai, akan dilakukan gelar perkara dulu untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak nantinya,”tandasnya.