Dua Tersangka Tangkapan BNNP Bungkam Saat Diperiksa

Zainal Asikin/teraslampung.com Darkawi dan Jepritanto (duduk, tangan diborgol) usai ditangkap di Karaoke Nirwana, beberapa hari lalu. Foto: Teraslampung.com/Zainal Asikin BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan terhadap tersangka Darkawi (warga Bandarlam...

Dua Tersangka Tangkapan BNNP Bungkam Saat Diperiksa

Zainal Asikin/teraslampung.com

Darkawi dan Jepritanto (duduk, tangan diborgol) usai ditangkap di Karaoke Nirwana, beberapa hari lalu. Foto: Teraslampung.com/Zainal Asikin

BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan terhadap tersangka Darkawi (warga Bandarlampung) dan Jepriyanto (warga Yogyakarta) terus dilakukan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung. Namun, keduanya memilih bungkam dan tidak mau menceritakan tentang jaringan mereka. Bahkan, pengembangan yang dilakukan oleh petugas hingga Senin (24/11) terputus karena keduanya terus mengaku tidak bersalah.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kompol Abdul Harris mengatakan, dirinya mengaku kesulitan mengungkap siapa jaringan narkoba yang mengirimkan barang haram tersebut kepada Darkawi dan Jepriyanto. Pasalnya, kedua tersangka terus membungkam saat diperiksa dan tidak mau menjelaskan identitas pengirim barang tersebut.

“Berbagai cara dalam pemeriksaan sudah kami lakukan kepada mereka, tapi masih saja bungkam. Sehingga pengembangan untuk mengungkap jaringan itu terputus. Mereka mengaku tidak bersalah dan mengaku tidak kenal barang itu milik siapa,” kata Harris saat dihubungi teraslampung.com, Senin malam (24/11).

Harris menambahkan, jika salah satu dari tersangka tersebut yakni Jepriyanto merupakan residivis kasus curas dan pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta. “Setelah kami periksa, rupanya dia (Jepriyanto) merupakan mantan narapidana dari Lapas Salemba dalam kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas),” jelasnya.

Terkait kendaraan roda empat jenis Xenia warna Merah Marun Nomor Polisi B 1993 BFR yang dikempeskan petugas saat dilokasi karena pemiliknya kabur. Harris mengatakan jika mobil tersebut sudah tidak berada lagi di  Karaoke Nirwana tersebut.

“Mobil itu sudah hilang, dan penjaga yang pada waktu malam itu kami minta untuk menjaga, sudah kami mintai keterangannya. Mobil itu dibawa pemiliknya dengan keadaan ban kempes,” terangnya.

Seperti diketahui, dari pantauan teraslampung.com dalam operasi yang digelar BNNP Lampung, diruang karaoke Nirwana, jalan Soekarno Hatta, Bypass, Bandarlampung, pada beberapa waktu lalu, petugas BNNP selain mengamankan Darkawi dan Jepriyanto, petugas juga mengamankan dua teman wanitanya dan petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, 7 butir pil ekstasi dan satu alat isap (bong).

Untuk perkara tersebut, kedua tersangka yakni Darkawi dan Jepriyanto dijerat pasal 114 dan 112 tentang narkotika. Sedangkan untuk kedua wanita tersebut dikenakan pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika.