Ditanya Soal Penanganan Menara Telekomunikasi Diduga Liar, Petinggi Disperkimciptaru Lampung Utara Justru Cueki Wartawan
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Bukannya mengambil langkah tegas, sejumlah petinggi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara justru seperti menghindar mengenai penanganan menar...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Bukannya mengambil langkah tegas, sejumlah petinggi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara justru seperti menghindar mengenai penanganan menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah dinas wakil bupati. Petinggi yang dimaksud adalah Kepala Bidang Cipta Karya (Aprizal) dan Kepala Disperkimciptaru Lampung Utara (Erwin Syaputra).
Kesan itu didapat setelah Teraslampung.com mencoba menghubungi keduanya selama dua hari terakhir. Meskipun ponsel keduanya aktif, namun keduanya sama sekali tidak menggubris panggilan atau pesan masuk yang ditujukan kepada mereka.
Sementara itu, Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Khairul Anwar mengatakan, koordinasi dengan sejumlah instansi sedang mereka lakukan terkait persoalan itu. Langkah ini penting untuk dilakukan agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan aturan.
“Jadi, mohon kesabarannya karena Bidang Penegak Perda kami sedang melakukan itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara akan segera menghentikan operasional menara telekomunikasi ilegal yang berada persis di depan rumah dinas wakil bupati. Sebelum itu, surat teguran pertama dan kedua akan segera melayangkan pada pihak pengelola menara telekomunikasi di sana.
“Pertama, akan kami kirimkan surat teguran,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Rabu (26/6/2024).
Setelah itu, akan ada surat teguran kedua yang disertai dengan peringatan keras. Jika masih tidak diindahkan, langkah terakhir adalah menghentikan operasional menara telekomunikasi liar tersebut.
“Ketiga, akan kami eksekusi menara telekomunikasi itu,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi. Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan
baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.
Lokasi berdirinya menara di depan rumah dinas wakil bupati sendiri diduga kuat tidak sesuai dengan peta arahan zona baru menara telekomunikasi dari Diskominfo. Terdapat dua zona baru di Kecamatan Kotabumi. Depan rumah dinas wakil bupati itu tidak termasuk dari zona yang telah ditetapkan.