Diklaim Masuk HPL TNI, BPN Lampura belum Bagikan 110 Sertifikat Tanah Warga Desa Bumiagung

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Meskipun dikabarkan telah terbit, namun seratusan sertifikat tanah warga Desa Bumiagung, Abung Timur, Lampung Utara hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL hingga kini belum diserahkan ‎oleh pihak Bada...

Diklaim Masuk HPL TNI, BPN Lampura belum Bagikan 110 Sertifikat Tanah Warga Desa Bumiagung
Ilustrasi

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Meskipun dikabarkan telah terbit, namun seratusan sertifikat tanah warga Desa Bumiagung, Abung Timur, Lampung Utara hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL hingga kini belum diserahkan ‎oleh pihak Badan Pertanahan Nasional tahun 2020/2021.

“Tadi memang ada rapat dengar pendapat/RDP dengan pihak BPN yang difasilitasi oleh lembaga legislatif di gedung DPRD untuk membahas persoalan ini,” kata Camat Abung Timur, R. Habibi, Kamis (5/10/2022).

Sayangnya, RDP tersebut‎ sama sekali tidak menghasilkan keputusan apapun. Akibatnya, masih belum ditemukan titik terang dalam persoalan yang tengah dihadapi oleh warganya tersebut. Pihak BPN juga tak mampu memberikan penjelasan di balik pencetakan 110 sertifikat tanah warga tersebut yang sampai saat ini belum diserahkan mereka pada warga.

“BPN hanya ‎mengatakan bahwa  tanah – tanah itu masuk HPL (hak pengelolaan) dari TNI Angkatan Udara. Anehnya, kenapa sertifikat itu diterbitkan kalau memang masuk HPL?” jelas dia.

Yang lebih mengherankannya lagi, kebijakan serupa ternyata tak berlaku bagi 340 sertifikat lainya. Ke-340 sertifikat itu diserahkan pada warga yang menjadi pemilik tanah. Baik ke-110 sertifikat maupun ‎ke-340 sertifikat tersebut masuk ke dalam program PTSL tahun 2020/2021.

“Tahun 2020/2021 itu ada program PTSL dengan kuota 450 sertifikat. Yang 340 sertifikat itu sudah diserahkan, sedangkan 110 sertifikat lainnya masih belum diserahkan sampai saat ini,” katanya.

DI tempat berbeda, Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Rachmat Hartono mengatakan, ‎masih akan kembali menggelar RDP lanjutan dengan pelbagai pihak terkait persoalan tersebut. Pihak kecamatan juga mereka minta untuk mendata berapa total luas HPL di sana.

“Data itu penting karena berkaitan dengan persoalan ini karena tanah itu disebut masuk ke dalam HPL dari TNI AU,” jelas dia.

Di lain sisi, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mankodri menyatakan, akan mempelajari lebih lanjut persoalan ini. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat segera terselesaikan.

“Secara lisan saya memang dapat informasi soal adanya 110 sertifikat tersebut, tapi laporan resminya saya belum terima,” katanya.

‎Di sisi lain, hingga pukul 16.30 WIB, Kepala BPN Lampung Utara, Nirwanda ‎masih belum dapat dihubungi. Alhasil, masih belum didapat penjelasan secara detil apa alasan di balik penerbitan ke-110 sertifikat lahan yang dipersoalkan oleh warga tersebut.

Feaby Handana