Didemo Ribuan Warga, BPN Lampung Utara akan Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Setelah didemo ribuan warga selama empat jam, nyali Badan Pertanahan Nasional Lampung Utara akhirnya ciut juga. Mereka berjanji akan segera membagikan ratusan sertifikat warga Desa Bumiagung, Abung Timur seperti...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Setelah didemo ribuan warga selama empat jam, nyali Badan Pertanahan Nasional Lampung Utara akhirnya ciut juga. Mereka berjanji akan segera membagikan ratusan sertifikat warga Desa Bumiagung, Abung Timur seperti tuntutan warga.
Sebelumnya, ratusan sertifikat tanah warga itu tidak dibagikan oleh pihak BPN karena dianggap masuk ke dalam Hak Pengelolaan TNI AU. Pembuatan sertifikat itu hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL tahun 2020/2021.
Aksi unjuk rasa dari ribuan warga Desa Abung Timur itu dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Massa sempat tertahan di halaman depan kantor sebelum akhirnya diizinkan masuk ke halaman utama kantor.
Jalannya aksi sendiri berjalan menarik. Sebab, massa sempat memblokir Jalan Lintas Tengah Sumatera di depan kantor tersebut. Meski begitu, aksi ini tidak berlangsung lama. Pendekatan yang dilakukan para aparat kepolisian sukses membujuk warga untuk tidak melanjutkan aksi blokir jalan.
Massa akhirnya kembali ke kantor BPN. Mereka berjanji tidak akan kembali ke rumah sebelum mendapat kepastian jika sertifikat itu akan dibagikan oleh pihak BPN.
“Dalam waktu dua bulan akan kami bagikan sertifikat tersebut pada warga,” kata Kepala BPN Lampung Utara, Nirwanda, Rabu (8/2/2023).
Nirwanda menuturkan, kepastian untuk membagikan ratusan sertifikat warga itu didapatnya setelah BPN pusat memberitahukan hal tersebut pada mereka. Penyebab belum dapat dibagikannya sertifikat warga itu dikarenakan lahan yang ada dalam sertifikat tersebut masuk ke dalam Hak Pengelolaan TNI AU.
“Jumlahnya ada 110 sertifikat tanah. Insya Allah akan dapat dibagikan karena itu memang petunjuk pusat,” jelasnya.
Di lain sisi, koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Sukarlan mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan ini semata-mata untuk menuntut pihak BPN untuk segera membagikan sertifikat tanah warga. Tanah-tanah itu tersebar di Dusun Bumirahayu, Dusun Tulungsida, Dusun Yosoagung, Desa Bumiagung.
“Kami hanya menuntut pihak BPN segera membagikan sertifikat-sertifikat tersebut pada warga,” kata dia.
Di tempat sama, Kepala Desa Bumiagung, Yunizar mengatakan, sertifikat yang dipersoalkan warga itu hasil PTSL tahun 2020/2021. Sayangnya, meski telah diterbitkan, namun sertifikat tersebut tidak dibagikan ke pemiliknya. Pihak BPN beralasan tanah-tanah itu masuk ke dalam HPL TNI.
“Sudah jadi, tapi enggak dibagikan oleh BPN. Alasannya karena dianggap masuk ke dalam HPL makanya enggak dibagikan ke warga,” terangnya.