Dicopot dari Jabatannya, Mantan Kepala Desa Subik Lampura Lakukan ‘Perlawanan’

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Lantaran dianggap cacat hukum, tim kuasa hukum mantan Kepala Desa Subik, Abung Tengah‎, Lampung Utara mengaku tak akan sungkan untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan itu. Langkah itu akan mereka l...

Dicopot dari Jabatannya, Mantan Kepala Desa Subik Lampura Lakukan ‘Perlawanan’
Tim kuasa hukum mantan Kepala Desa Subik, Poniran HS, menjelaskan kemungkinan melakukan upaya hukum yang akan dilakukan usai melayangkan ‎surat keberatan pemberhentian klien mereka, Senin (10/10/2022).

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Lantaran dianggap cacat hukum, tim kuasa hukum mantan Kepala Desa Subik, Abung Tengah‎, Lampung Utara mengaku tak akan sungkan untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan itu. Langkah itu akan mereka lakukan jika keputusan pemberhentian klien mereka tidak segera dicabut.

“Hari ini kami mengajukan surat keberatan pada pihak pemkab terkait pemberhentian klien kami dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik,” tegas Ketua Tim Kuasa Poniran HS dari kantor hukum Zainudin Hasan and partner, Zainudin Hasan, Senin (10/10/2022).

Pengajuan surat keberatan ini mereka lakukan dikarenakan mereka menganggap pemberhentian klien mereka tersebut cacat hukum. Dasar – dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut dinilai mereka tidak tepat. ‎Dasar hukum yang digunakan itu di antaranya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 44 Tahun 20221 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

“Yang bersengketa dalam perkara ini juga bukan klien kami melainkan antara Yahya Pranoto dengan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar/PKBM. Persoalan ini juga masih dalam proses banding sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” paparnya.

Pun demikian dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2021. Menurutnya, penggunaan perbup itu sangat tidak tepat. Sebab, aturan itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan Pilkades, sedangkan kliennya saat ini berstatus sebagai seorang kepala desa dan bukan lagi calon kepala desa.

“Persyaratan sebagai calon kepala desa dari klien kami sudah dinyatakan lengkap dan lolos pada tahapan verifikasi sehingga penggunaan perbup ini kami nilai tidak relevan,” urai dia.

Jika sampai permintaan mereka tidak dipenuhi maka mereka akan melakukan upaya hukum lanjutan. Melaporkan pada Ombudsman RR, mengadu pada Kemendagri, kementerian terkait‎, dan juga melakukan gugatan pada pengadilan negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Upaya hukum itu ‎akan kami lakukan karena dalam persoalan ini, kami menilai pemberhentian itu maladministrasi, ‎prematur, dan termasuk perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Di lain pihak, Camat Abung Tengah, Kasim mengatakan, surat keputusan pemberhentian Poniran HS telah disampaikan mereka pada yang bersangkutan. Sementara ini, posisi Kepala Desa Subik akan dijabat oleh perangkat desa di sana.

“Nantinya, jabatan Kepala Desa Subik‎ akan diisi sementara oleh salah satu perangka desa di sana,” kata dia.