DBH 15 Kabupaten-Kota di Lampung Belum Dicairkan Pemprov, Ini Saran Akademisi Unila

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMUPUNG — Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, menyarankan  DPRD Lampung memanggil Gubernur Lampung untuk dimintai keterangan terkait belum terbayarnya Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 20...

DBH 15 Kabupaten-Kota di Lampung Belum Dicairkan Pemprov, Ini Saran Akademisi Unila
Dr.Yusdianto, akademisi Fakultas Hukum Unila

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMUPUNG — Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, menyarankan  DPRD Lampung memanggil Gubernur Lampung untuk dimintai keterangan terkait belum terbayarnya Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 ke 15 kabupaten/kota.

“Menurut saya DPRD harus memanggil gubernur untuk membahas dan mendesak gubernur b segera membayarkan DBH tahun 2023 ke 15 kabupaten/kota se-Lampung,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis 7 Maret 2024.

Yusdianto menilai, belum dibayarkannya DBH ke kabupaten/kota pertanda buruknya kinerja tata kelola keuangan di Provinsi Lampung.

“Saya dengar DBH tahun 2023 baru dibayar satu triwulan dan itupun tidak semua, maksudnya ada komponen DBH yang belum disetorkan ke kabupaten/kota. In menandakan buruknya tata kelola dalam penyaluran DBH,” ungkapnya.

“Untuk Pemkot Bandarlampung saja kabarnya Pemprov Lampung punya hutang DBH sampai Rp100 milyar lebih. Lalu Pemerintah Kota Metro pun mengalami hal serupa, sudah 2 tahun terakhir belum menerima DBH dari Pemprov Lampung. Pun demikian yang juga dialami oleh kabupaten lain di Provinsi Lampung,” jelasnya.

Yusdianto mengatakan, berdasarkan informasi dari sumber yang dia dapatkan, Pemprov Lampung berdasarkan pencatatan atau pra audit harus menyiapkan dana Rp1,2 triliun untuk melunasi DBH ke 15 kabupaten/kota.

“Pertama masyarakat dirugikan dengan belum dicairkan DBH itu, otomatis pembangunan di daerah terganggu. Kemudian dari mana Pemprov mencari dana sebesar itu dalam waktu singkat,” ujar Yusdianto.

Dandy Ibrahim