Cerita Bekas PSK Penghuni Eks-Lokalisasi di Lampung Menjual Keponakannya Sendiri

Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Tersangka Sutinah alias Intan (40), warga Banyumas, Jawa Tengah,  kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Panjang, Bandarlampung,  karena terlibat kasus perdagangan manusia  (human traffick...

Cerita Bekas PSK Penghuni Eks-Lokalisasi di Lampung Menjual Keponakannya Sendiri
Intan merekrut calon korbannya melalui jejaring sosial Facebook.

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tersangka Sutinah alias Intan (40), warga Banyumas, Jawa Tengah,  kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Panjang, Bandarlampung,  karena terlibat kasus perdagangan manusia  (human trafficking). Ia dicokok polisi karena diduga kuat menjadi pemasok empat gadis di bawah umur untuk diperkerjakan sebagai pelayan seks di eks-lokalisasi Pamandangan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Perempuan yang sudah pensiun dari profesinya sebagai pekerja seks komersial itu bertugas sebagai perekrut para gadis. Modalnya: akun Facebook dan kepandaian merayu calon korban. Parahnya, salah satu korbannya adalah MS (15 tahun), keponakannya sendiri.

Tiga korban lain adalah AN (16), NR (17) dan AR (18). Semuanya gadis asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Lucunya, Intan dibekuk polisi karena MS berhasil kabur dari rumah bordil dan lapor ke Polsek Panjang.

Soal bisnis ABG, kepada polisi Intan mengaku awalnya ia dihubungi oleh temannya lamanya saat dirinya menjadi PSK eks- lokalisasi Pemandangan. Temannya tersebut, meminta dicarikan anak baru gede (ABG) untuk dijadikan PSK di rumah bordil milik tersangka Wito.

“Saya dihubungi teman untuk mencari anak ABG untuk dijadikan PSK, saya dijanjikan diberi uang sebesar Rp 1 juta untuk satu anak yang saya bawa ke rumah bordir Wito,”ujar Intan di Mapolsekta Panjang, Senin (15/5/2017).

Pucuk dicinta ulam tiba. Saat Intan mendapatkan order untuk memasok ABG, keponakannya sendiri yang berinisial MS meminta kepada dirinya untuk dicarikan pekerjaan. Intan pun langsung menyanggupi akan mencarikan pekerjaan untuk MS. MS dijanjikan akan dicarikan sebagai pelayan rumah makan di Jakarta.

Tanpa curiga, MS menerima tawarannya tersebut. Berhasil mendapatkan satu korban yang tak lain keponakannya sendiri, Intan mencari orang lain lagi melalui Facebook. Akhirnya, didapatlah tiga remaja:  AN (16), NR (17) dan AR (18).

Bersama empat gadis lugu itu, Intan pun berangkat dari Banyumas. Bukannya ke Jakarta, tetapi ke Lampung. Tepattnya di rumah bordil milik Wito di  eks-lokalisasi Pemandangan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

“Ya saya bohongi mereka (korban) untuk bekerja di rumah makan, tapi saya bawa mereka ke rumah bordir di lokalisasi Pemandangan,” katanya.

Keempat gadis itu pun kemudian diserahkan kepada Wito. Sebagai imbalannya, Intan menerima upah sebesar Rp 5 juta. Selanjutnya, Intan pun pulang ke kampungnya di Banyumas, Jawa Tengah.

“Uangnya sudah habis saya gunakan untuk menebus sepeda motor yang digadaikan suami saya. Saya memang perlu uang untuk membantu suami,”paparnya.

Intan mengaku hafal lekuk liku bisnis seks di Lampung karena dulu pernah berprofesi sebagai PSK di eks-lokalisasi Pemandangan, Panjang, Bandarlampung.

Penghasilan sebagai Pengepul Barang Rongsok Kurang

Tersangka Wito dan Intan diamankan di Mapolsekta Panjang karena terlibat kasus perdagangan orang (traficking) korban dibawah umur yang dijadikan PSK di eks lokalisasi Pemandangan, Panjang, Bandarlampung.

Setelah lama berprofesi sebagai PSK di Panjang, ia kemudian berhenti menjadi PSK dan kembali ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Bersama suaminya, Sutinah alias Intan bekerja sebagai pengepul barang bekas (rongsokan). Karena penghasilannya tidak mencukupi, alasan itulah yang dilakukan Intan mau menerima tawaran mencarikan ABG untuk dijadikan sebagai PSK.

“Baru sekali ini saya mencarikan perempuan yang masih ABG untuk dijadikan PSK. Itu pun saya lakukan karena terpaksa, karena saya benar-benar butuh uang,”ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan tersangka Wito. Wito mengaku dirinya baru kali meminta Intan mencari  wanita yang masih muda untuk dijadikan PSK di rumah bordir miliknya.

Wito juga mengakui, untuk melayani para tamu lelaki hidung belang di usaha rumah bordirnya, korban telah disuntik KB terlebih dulu agar tidak hamil. Bahkan ia juga telah menyita ponsel keempat korban, agar para korban tidak bisa menghubungi keluarganya.

“Baru kali ini melakukan perbuatan itu, hal ini saya lakukan untuk menarik para tamu agar usaha rumah bordirnya ramai kalau menyediakan para PSK yang masih ABG atau dibawah umur,”ungkapnya.

Menurutnya, para korban tersebut baru sembilan hari dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di rumah bordir miliknya. Wito juga mengaku, selama tinggal para korban diberi uang hanya sekedar untuk beli rokok dan jajan saja.

Diketahui, aparat Unit Reserse Kriminal Polsekta Panjang, meringkus dua tersangka kasus perdagangan orang (traficking) di eks lokalisasi pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Panjang, yang semua korbannya anak-anak dibawah umur. Polisi menangkap kedua tersangka, pada (10/5/2017) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut adalah, Suwito Saputra alias Wito (37), warga Kelurahan Way Lunik, Panjang dan Satinah alias Mama Intan (40), warga Banyumas, Jawa Tengah.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, uang sebesar Rp 6,7 juta, empat unit ponsel dan buku catatan penghasilan korban yang dipaksa dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).