Cabuli Empat Muridnya, Bsn Mengaku Khilaf

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Bsn (47), guru mengaji yang mencabuli empat muridnya yang masih di bawah umur, mengakui perbuatannya. Pria paro baya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu mengaku perbuatan bejatnya dilakuka...

Cabuli Empat Muridnya, Bsn Mengaku Khilaf
Kapolsekta Panjang, Kompol Sofingi memberikan keterangan terkait penangkapan Bsn guru mengaji yang mencabuli empat muridnya.

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Bsn (47), guru mengaji yang mencabuli empat muridnya yang masih di bawah umur, mengakui perbuatannya. Pria paro baya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu mengaku perbuatan bejatnya dilakukan karena dirinya khilaf dan  tidak bisa menahan nafsu birahinya.

“Saya mengaku salah, dan saya benar-benar khilaf,”ujanya di Mapolsekta Panjang, Selasa (16/5/2017).

Bsn mengaku, niat untuk mencabuli murid-muridnya yang masih polos itu terjadi spontan saat melihat para korbannya datang ke Tempat Pendidikan Alquran (TPA).

Awalnya ia memanggil muridnya (korban) untuk diajaknya mengobrol di rumahnya. Karena situasi rumah sepi, ia mengajak murid ngajinya tersebut masuk ke dalam kamarnya.

“Begitu di dalam kamar, korban saya kasih tontonan video porno dari ponsel saya. Lalu saya suruh mereka (korban) tidur di atas ranjang, sembari nonton video porno. Saat itulah, korban saya cabuli,”ungkapnya.

Setelah mencabulo anak-anak yang seharusnya dilindunginya itu, Bsn memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar anak-anak tersebut tutup mulut dan tidak menceritakan perbutan yang telah dilakukannya kepada orang tuanya.

“Saya berikan uang itu supaya korban tidak cerita. Karena saya malu kalau sampai perbuatan saya ini diketahui warga sekitar,”tuturnya.

Akibat perbuatannya, Bsn kini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Panjang. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Sebelumnya dikabarkan petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Panjang, menangkap Bsn (47) oknum guru ngaji karena melakukan tindak pidana pencabulan empat murid mengajinya yang masih berusia dibawah umur.

Polisi menangkap pria yang juga berprofesi sebagai nelayan tersebut, di rumahnya di Kelurahan Panjang Utara, pada Senin (8/5/2017) malam lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Barang bukti yang disita, empat buah celana dalam dan celana pendek serta empat buah baju lengan pendek.