BNN Lampung: Chandra Jaringan Keempat Pengedar Narkoba di Lampung

Zainal Asikin  | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, mengungkap jaringan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di tiga lokasi berbeda, pada Jumat 16 Maret 2018 lalu sekitar pukul 13.40 WIB. Dari p...

BNN Lampung: Chandra Jaringan Keempat Pengedar Narkoba di Lampung
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga (tengah) saat gelar ungkap kasus penangkapan empat pelaku jaringan bandar narkoba di Kantor BNNP Lampung, Telukbetung, Senin 19 Maret 2018.

Zainal Asikin  | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, mengungkap jaringan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di tiga lokasi berbeda, pada Jumat 16 Maret 2018 lalu sekitar pukul 13.40 WIB. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap empat orang pelaku dan menyita barang bukti 1 kilogram sabu-sabu, timbangan digital, beberapa unit ponsel, kartu ATM dan barang bukti lainnya.

Para pelaku yang ditangkap tersebut adalah, Chandra Kusuma alias Sempak (28), warga Tanjungkarang Barat, Bandarlampung; Andika alias Bung (56), warga Sukaraja, Telukbetung Selatan; Julian Prandiko alias Popo (27) dan Mentari Triranti alias Tari (20), keduanya pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Gedong Air, Bandarlampung.

Dari empat pelaku yang ditangkap, tiga pelaku dihadiahi timas panas. Satu pelaku bernama Chandra alias Sempak, tewas setelah diterjang peluru panas karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

“Para pelaku yang ditangkap tersebut, merupakan jaringan keempat dari 12 jaringan pengedar narkoba. Sementara ini, jaringannya masih ada tersisa delapan lagi dan saat ini masih dalam penyelidikan,”kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, Senin 19 Maret 2018.

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, penangkapan terhadap empat pelaku jaringan bandar dan pengedar sabu-sabu Chandra Cs tersebut, merupakan hasil analisa dan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Brantas Narkoba BNNP Lampung selama tiga pekan terakhir. Para tersangka, sudah sejak lama mengedarkan sabu-sabu di wilayah Bandarlampung.

Menurutnya, tersangka Chandra ini merupakan DPO. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsekta Tanjungkarang Barat pada tahun 2007. Setelah keluar dari penjara, tersangka menjadi pengedar narkoba.

Namun, kata Tagam, pihaknya belum dapat memastikan jaringan mana komplotan tersangka Chandra alias Sempak tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku bernama Alam yang berprofesi sebagai debtcollector yakni pemasok sabu-sabu ke tersangka Chandra Cs.

“Alam adalah bos yang memasok sabu ke tersangka Chandra dan Julian, pelaku sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pencarian. Mengenai peran dan jaringan darimana Alam ini belum diketahui, kalau sudah tertangkap baru dapat diketahui jaringannya,”ungkapnya.

Tagam mengingatkan, tersangka Alam agar segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan tindakan tegas atau mengalami nasib yang sama seperti tersangka Chandra. Ditegaskannya, tersangka tidak akan bisa menghindar, karena identitas, tempat persembunyian sudah terdeteksi dan teridentifikasi.

“Hasil penyelidikan, sabu yang dikendalikan Alam sebanyak 3 kilogram. Namun 2 kilogram sabu sudah diedarkan, tersisa 1 kilogram yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka Chandra,”terangnya.