Berkas Kasus Anggota Dewan Pesawaran Batal Dilimpahkan

Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi hukum BANDARLAMPUNG-Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penipuan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawan, Jhony C...

Berkas Kasus Anggota Dewan Pesawaran Batal Dilimpahkan

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi hukum

BANDARLAMPUNG-Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penipuan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawan, Jhony Corne, legislator partai Golkar dari penyidik Polda Lampung ke Kejati Lampung, batal dilimpahkan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya belum mengetahui, alasan Polda menunda pelimpahan tahap II (tersangka dan barangbukti). Berkas perkaranya memang sudah P21 (lengkap), rencananya penyidik Polda akan melimpahkan
tersangka dan barang bukti pada hari Senin (9/3) lalu namun tidak jadi dilimpahkan.

“Kami tidak tahu kalau berkas perkara  pelimpahan tahap II atas nama tersangka Jhony Corne tidak jadi dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Yadi kepada Teraslampung.comTeraslampung.com, Selasa (17/3).

Yadi menjelaskan, setelah mendapat kepastian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa pihak Polda Lampung memastikan akan melimpahkan berkas perkara tahap II (tersangka dan barangbukti) pada Kamis (19/3) mendatang.

“Ya tadi saya sudah kordinasikan sama JPU nya, menurut JPU perkara itu sudah dikoordinasikan dengan penyidik Polda. Mereka (penyidik Polda Lampung) memastikan Kamis mendatang akan dilimpahkannya,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung mengaku akan menyerahkan tersangka Jhony Corne berikut barang buktinya pada hari Senin (9/3) lalu. namun batal dilimpahkan tanpa alasan yang jelas.

Johny Corne ditahan di Polda Lampung, Rabu (11/3), terkait perkara penipuan senilai Rp75 juta pada November 2014 lalu atas laporan Zikri Chandra. Pelapor merasa dirugikan dalam sebuah perjanjian antara pelapor dan Johny, terkait jual beli suara pada pemilihan umum (pemilu) legislatif 2014 lalu.

Berita Terkait: Polda Lampung Tahan Legislator Partai Golkar Kabupaten Pesawaran